Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Tidur Berjejeran hingga 20 Baris, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Viral video polisi tidur hingga 20 baris di Kabupaten Tangerang
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan polisi tidur berjejeran hingga 20 baris di Tangerang, viral di media sosial Instagram.

Dalam video itu, seorang pengendara yang melintas berusaha menghitungnya dan mendapati ada 20 baris polisi tidur.

Pengendara pun terpaksa harus mengurangi kecepatan kendaraannya untuk melewati deretan polisi tidur tersebut.

Keesokan harinya, polisi tidur itu pun langsung dibongkar karena dianggap membahayakan pengguna jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video selengkapnya dapat di lihat di sini: Viral polisi tidur berjejeran hingga 20 baris.

Lantas, bagaimana aturan pembuatan polisi tidur?

Baca juga: Viral, Polisi Tidur Berjejer Sampai 20 Baris di Tangerang

Penjelasan polisi 

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.

Namun, satu hari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.

Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).

Baca juga: Viral, Video Uang Palsu Tetap Menyala Saat Diletakkan di Bawah UV, Ini Tanggapan BI

Aturan pembuatan polisi tidur

Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

1. Speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter, dengan kelandaian paling tinggi 50 persen.
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran 25-50 sentimeter.

2. Speed hump, yaitu alat pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
  2. Ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimeter, dengan kelandaian maksimal 15 persen.
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter.

3. Speed table adalah alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Pembuatan speed table harus memenuhi spesifikasi berikut:

  1. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
  2. Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
  3. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Baca juga: Video Viral Hewan Mirip Ular Berkaki Empat, Benarkah Itu Hewan Naga?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi