Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jual Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK

Baca di App
Lihat Foto
Pedagang sembako di Pasar Kramat Jati saat menujukan stok minyak goreng curah, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah akan melakukan sosialisasi transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6/2022).

Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan beralih menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Masa sosialisasi besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Setelah masa sosialisasi selesai, Luhut menyebut masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui cara ini, masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Berikut panduan menjual minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan NIK:

Baca juga: Beli Minyak Goreng Bakal Pakai PeduliLindungi atau NIK, Ini Faktanya

Daftar di SIMIRAH 2.0

Untuk menjadi penjual atau pengecer MGCR, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam program SIMIRAH 2.0.

Berikut langkah daftar mandiri SIMIRAH 2.0, sebagaimana dilansir laman resmi:

  1. Pengecer melakukan pendaftaran di situs http://www.simirah2.kemenperin.go.id/register atau https://simirah2.kemenperin.go.id.
  2. Pengecer akan mendapatkan e-mail akses untuk login di situs SIMIRAH.
  3. Login ke situs SIMIRAH 2, nantinya pengecer akan menemukan QR Code.
  4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
  5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2.
  6. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.

Sebelum melakukan penjualan minyak goreng curah, pengecer harus bekerja sama dengan Distributor (D1) maupun Distributor 2 (D2).

Caranya adalah dengan mengakses laman https://simirah2.kemenperin.go.id/setting/stakeholder.

Kemudian, pilih menu "Distributor (D1)" atau "Sub-distributor (D2)" dan memfilter berdasarkan provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggal.

Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan PeduliLindungi atau NIK

Jual MGCR dengan PeduliLindungi atau NIK

Pengecer yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi, selanjutnya ikuti langkah berikut saat menjual minyak goreng curah rakyat:

  1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.
  2. Minta konsumen untuk scan QR Code yang ada di toko.
  3. Cek hasil scan QR Code di PeduliLindungi konsumen.
  4. Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR.
  5. Namun, jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Bagaimana jika konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?

Bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan NIK yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut caranya:

  1. Konsumen menunjukkan KTP miliknya kepada pengecer.
  2. Pengecer mencatat NIK yang tertera di KTP konsumen.

Sebagai catatan, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK setiap harinya.

Baca juga: Cara Cek Penjual Minyak Goreng Rp 14.000, Buka minyak-goreng.id

Rekap hasil penjualan

Setelah konsumen membeli MGCR, pengecer diharuskan untuk merekap atau melaporkan hasil penjualannya.

Adapun, cara merekap hasil penjualan melalui laman SIMIRAH 2 yang beralamatkan di http://www.simirah2.kemenperin.go.id/.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu "Module" dan pilih "Penjualan".
  2. Pilih DO dari distributor yang akan digunakan untuk penjualan, isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan.
  3. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan pembelian tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Klik "Submit".

Informasi selengkapnya terkait penjualan minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa dilihat di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi