KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh sejarah dalam perjalanan dan tumbuh kembang Kota Jakarta.
Karena itulah, nama-nama tokoh Betawi layak diberi penghargaan dengan diabadikan menjadi nama jalan.
Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?
Lantaran adanya pengubahan nama jalan, apakah warga yang tinggal di wilayah 22 ruas jalan baru itu wajib ganti dokumen kependudukan?
Warga wajib ganti KTP dan KK
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.
Menurut dia, hal ini berimplikasi dengan administrasi wilayah. Sehingga, perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Update Syarat Membuat KTP
Prosedur ganti KTP dan KK untuk warga di jalan baru
Zudan menyampaikan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.
Nantinya, petugas Suku Dinas Dukcapil akan menjemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.
Bila masyarakat tidak bertemu petugas, maka mereka bisa langsung mendatangi Suku Dinas Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan.
Baca juga: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu membawa pengantar RT/RW dalam mengajukan pengubahan data kependudukan.
"Datang saja ke Dukcapil. Beri tahu petugas bahwa ia dulu beralamat di sini, nanti dicetakkan KTP-el dengan lamat yang baru," lanjut dia.
Hal itu juga berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepengurusan dokumen anak-anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Pengubahan data kependudukan
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, pengubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.
"Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," jelas Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan pengubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya.
Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT atau RW untuk mengurus pengubahan data alamat ini.
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat," pungkasnya.
Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik
Daftar 22 nama jalan yang diubah Anies
Berikut daftar 22 nama jalan lama menjadi nama jalan baru sesuai tokoh Betawi yang menjadi pilihan Anies Baswedan.
- Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
- Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip
- Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
- Jalan Raya Pondok Gede menjadi jalan H Bokir Bin Dji’un
- Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail
- Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya
- Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H Roim Sa’ih
- Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH Ahmad Suhaimi
- Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi
- Jalan Raya Pasar Minggu (sisi utara) menjadi Jalan KH Guru Amin
- Jalan Warung Buncit Raya menjadi jalan Hj Tutty Alawiyah
- Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief
- Jalan Senen Raya menjadi Jalan H Imam Sapi’ie
- Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali
- Jalan Kebon Kacang Raya (sisi utara) menjadi Jalan M Mashabi
- Jalan Kebon Kacang Raya (sisi selatan) menjadi Jalan HM Shaleh
- Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin
- Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko
- Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi
- Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma’mun
- Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin
- Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad.
Baca juga: Mengenang Kepergian Mpok Nori, Maestro Komedian dari Betawi