Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menjual dan Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

Baca di App
Lihat Foto
TANGKAPAN LAYAR
Minyak goreng curah di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi


KOMPAS.com - Pemerintah melalui sejumlah Kementerian menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa dengan cara itu, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Namun, pembelian untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kg per NIK per harinya.

Dikutip dari informasi di situs Kemenkomarves (24/6/2022), perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen.

Sistem ini akan mulai disosialisasikan hari ini, Senin (27/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,” kata Luhut.

Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK

Lokasi penjualan

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Daftar lokasi yang menjual minyak goreng dengan harga HET bisa dilihat di tautan berikut ini.

Lantas bagaimana cara menjual dan membeli minyak goreng menggunakan sistem baru ini? Di mana masyarakat bisa mendapatkannya?

Cara menjual

Bagi Anda penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Untuk bergabung, berikut cara pendaftarannya:

1. Daftar di www.simirah2.kemenperin.go.id/register;

2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH;

3. Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code;

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi", setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko;

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2.

Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dilaksanakan. Jika ada konsumen yang akan membeli minyak goreng curah di tempat Anda, layani dengan cara berikut:

  • Arahkan pembeli untuk membuka aplikasi PeduliLindungi;
  • Minta konsumen untuk memindai QR Code yang ada di toko;
  • Cek hasil pindai di aplikasi PeduliLindungi pembelian, jika hasilnya muncul warna hijau pembeli bisa membeli minyak goreng, sementara jika hasilnya merah pembelian minyak goreng tidak bisa dilakukan.

Atau jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka:

  • Minta pembeli menunjukkan NIK KTP miliknya;
  • Catat NIK tersebut;
  • Layani pembelian minyak goreng curah sesuai ketentuan.

Baca juga: Cara Jual Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK

Cara membeli

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kg, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
  • Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
  • Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah, jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Akan tetapi, apabila masyarakat konsumen belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini hntuk mendapatkan minyak goreng:

  • Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
  • Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Baca juga: Seputar Rencana Penggunaan PeduliLindungi dan NIK untuk Beli Minyak Goreng Curah: Mekanisme dan Masa Berlaku

Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton.

Jumlah ini disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dari segala lapisan bisa dengan mudah mendapatkan akses minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkas Luhut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi