Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

Baca di App
Lihat Foto
e-samsat
Tangkapan layar halaman depan situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bekasi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Biasanya, pemilik kendaraan enggan membayar pajak karena harus mengantre sedemikian lamanya di Kantor Samsat.

Kini, pengecekan dan pembayaran pajak sudah lebih modern dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek dan melakukan pembayaran pajak.

Jadi, pemilik kendaraan sudah tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor Samsat demi membayar pajak kendaraan pertahunnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Berikut cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor di Bekasi.

Cara cek pajak kendaraan di Bekasi

Cara mengecek pajak kendaraan di Bekasi cukup sederhana.

Ada dua cara untuk melakukan pengecekan berapa banyak nominal pajak yang harus Anda bayarkan atas kendaraan milik Anda.

1. Situs Bapenda

Cara pertama yakni melakukan pengecekan melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Ini tata caranya:

Nantinya akan muncul informasi seputar besaran pajak yang harus Anda bayar.

Selain itu, ada juga informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE

2. SMS Gateway

Selain melalui website, untuk mendapatkan kode bayar juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat.

Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z.

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode pelat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan(spasi)warna pelat kendaraan.

Contoh: Info B/6777/XF Hitam

Baca juga: Viral, Foto Tabrak Lari di Bali, Pelat Nomor Mobil Penabrak Tertinggal di Lokasi, Pelaku Diburu Polisi

Cara bayar pajak kendaraan di Bekasi

Dilansir dari situs resmi e-samsat, sebelum langsung melakukan pembayaran wajib pajak Anda bisa mengecek terlebih dahulu info kendaraan yang Anda miliki dan besaran nominal yang harus dibayar serta rincian dari biaya tersebut.

Berikut ini caranya:

  • Buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/pkb/
  • Pilih fitur samsat
  • Klik info pajak kendaraan
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
  • Masukkan kode pengaman
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merek, model, tahun, warna, Nomor rangka dan Nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

Setelah tahu info dan rincian pajak yang harus anda bayar langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran bisa melalui kantor pusat secara langsung maupun dilakukan via online atau transfer caranya yaitu:

  • Kunjungi website Bapenda seperti cara cek info dan nominal di atas
  • Isikan data nomor polisi kendaraan bermotor Anda
  • Klik tulisan daftar online yang tertera pada halaman tersebut
  • Isilah form yang harus diisi dengan nomor KTP anda sebagai pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor rangka kendaraan Anda.
  • Klik tulisan proses
  • Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar dari kendaraan yang Anda miliki
  • Lakukan pembayaran melalui transfer rekening.

Sebagai catatan bukti atau struk dari pembayaran Anda harus dilaporkan ke samsat terdekat selambat-lambatnya setelah 30 hari dari pembayaran yang anda lakukan untuk diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.

Secara umum cara cek pajak kendaraan untuk setiap daerah yang telah menyediakan layanan tersebut di atas sama saja hanya link yang digunakan berbeda.

Baca juga: Kota Bekasi Diterjang Banjir, Apa Penyebabnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi