KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Biasanya, pemilik kendaraan enggan membayar pajak karena harus mengantre sedemikian lamanya di Kantor Samsat.
Kini, pengecekan dan pembayaran pajak sudah lebih modern dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek dan melakukan pembayaran pajak.
Jadi, pemilik kendaraan sudah tidak perlu repot-repot mengunjungi kantor Samsat demi membayar pajak kendaraan pertahunnya.
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022
Berikut cara cek dan bayar pajak kendaraan bermotor di Bekasi.
Cara cek pajak kendaraan di Bekasi
Cara mengecek pajak kendaraan di Bekasi cukup sederhana.
Ada dua cara untuk melakukan pengecekan berapa banyak nominal pajak yang harus Anda bayarkan atas kendaraan milik Anda.
1. Situs BapendaCara pertama yakni melakukan pengecekan melalui situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Ini tata caranya:
- Buka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan kode pelat kendaraan Anda
- Masukkan nomor pelat
- Masukkan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan
- Pilih warna TNKB kendaraan Anda
- Tuliskan Captcha
- Klik "Cari"
Nantinya akan muncul informasi seputar besaran pajak yang harus Anda bayar.
Selain itu, ada juga informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE
2. SMS GatewaySelain melalui website, untuk mendapatkan kode bayar juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat.
Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z.
Kirim pesan dengan format info(spasi)kode pelat kendaraan/nomor polisi/kode seri pelat kendaraan(spasi)warna pelat kendaraan.
Contoh: Info B/6777/XF Hitam
- Kirim ke nomor 0811 2119 211
- Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
- Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
- Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
- Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.
Cara bayar pajak kendaraan di Bekasi
Dilansir dari situs resmi e-samsat, sebelum langsung melakukan pembayaran wajib pajak Anda bisa mengecek terlebih dahulu info kendaraan yang Anda miliki dan besaran nominal yang harus dibayar serta rincian dari biaya tersebut.
Berikut ini caranya:
- Buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/pkb/
- Pilih fitur samsat
- Klik info pajak kendaraan
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
- Masukkan kode pengaman
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merek, model, tahun, warna, Nomor rangka dan Nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Setelah tahu info dan rincian pajak yang harus anda bayar langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran bisa melalui kantor pusat secara langsung maupun dilakukan via online atau transfer caranya yaitu:
- Kunjungi website Bapenda seperti cara cek info dan nominal di atas
- Isikan data nomor polisi kendaraan bermotor Anda
- Klik tulisan daftar online yang tertera pada halaman tersebut
- Isilah form yang harus diisi dengan nomor KTP anda sebagai pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir Nomor rangka kendaraan Anda.
- Klik tulisan proses
- Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar dari kendaraan yang Anda miliki
- Lakukan pembayaran melalui transfer rekening.
Sebagai catatan bukti atau struk dari pembayaran Anda harus dilaporkan ke samsat terdekat selambat-lambatnya setelah 30 hari dari pembayaran yang anda lakukan untuk diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
Secara umum cara cek pajak kendaraan untuk setiap daerah yang telah menyediakan layanan tersebut di atas sama saja hanya link yang digunakan berbeda.
Baca juga: Kota Bekasi Diterjang Banjir, Apa Penyebabnya?