Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Bayi Tewas Membusuk di Rumah Ditinggal Orang Tua ke Luar Kota

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Lokasi penemuan mayat bayi berusia lima bulan di Jalan Siwalankerto Tengah, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang tewas setelah dianiaya ibu kandungnya.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kasus seorang bayi yang ditinggal sendirian di rumah hingga membusuk oleh kedua orang tuanya, viral di media sosial pada Senin (27/6/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/6/2022), bayi laki-laki (AD) berusia 5 bulan ditemukan meninggal dan membusuk di dalam rumah di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut keterangan polisi, orang tua bayi tersebut sedang bepergian ke Yogyakarta.

Berikut 6 fakta mengenai kasus bayi tewas membusuk di rumah:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ibu di Surabaya Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Nenek Korban: Kamu Kok Nekat, Lihat Kondisi Anakmu

1. Ditemukan tewas di dalam rumah

Nenek bayi tersebut, ESB, mengatakan bahwa bayi tersebut memang sudah meninggal di rumah.

Akibatnya, mayat bayi itu mulai mengeluarkan aroma busuk yang kemudian tercium oleh tetangga dan dilaporkan kepada polisi.

Setelah ditemukan, polisi melakukan evakuasi dengan tim Inafis Polrestabes dan mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga.

2. Diduga disiksa oleh orang tuanya

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/6/2022), Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengatakan, ditemukan sejumlah luka di jenazah AD.

"Di bagian belakang kepala korban terdapat cairan," ujar Roycke kepada wartawan, Minggu (26/6/2022) sore.

Ibu dari bayi tersebut berinisial SE.

Polisi menyebut SE telah melakukan kekerasan terhadap putranya sendiri.

Baca juga: Cerita Pilu Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya Sendiri di Surabaya...

3. Motif pelaku karena bayi sering rewel

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/6/2022), SE membeberkan alasannya membunuh AD yang baru berusia 5 bulan.

Ia mengaku kesal karena AD sering rewel.

"Alasan pelaku karena anaknya sering rewel, bahkan saat dia sedang ribut dengan suaminya, si bayi terus rewel," ujar Kompol Roycke.

"Saksi pernah melihat pelaku melempar anaknya ke tempat tidur karena terus-terusan menangis saat digendong," lanjut dia.

Menurut keterangan polisi, bayi AD juga mengalami stunting karena kekurangan gizi.

Puncaknya, pada Kamis (23/6/2022) dini hari, penganiayaan terhadap AD kembali terjadi.

Pengakuan pelaku, dia memukul bagian belakang bayinya dan saat itu juga si bayi tidak bergerak.

Setelah itu, dia menyerahkan bayinya kepada ESB ibunya.

Baca juga: Pengakuan Nenek dari Bayi 5 Bulan yang Tewas di Dalam Rumah: Saya Diancam Dibunuh

4. Nenek ESB diancam jika lapor polisi

Berdasarkan keterangan ESB, ia baru menginformasikan kondisi cucunya karena diancam akan dibunuh oleh anaknya sendiri.

"Saya diancam dibunuh jika melaporkan kematian AD kepada warga," ujar ESB kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022) pagi.

ESB mengaku sudah curiga jika cucunya sudah meninggal pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

Saat itu, ia mendapati kondisi tubuh cucunya dingin. Namun, kondisi itu diabaikan oleh sang ibu atau SE.

"Tangan dan kakinya sudah dingin," ujar ESB.

Baca juga: Siksa Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Seorang Ibu di Surabaya Jadi Tersangka

5. Pelaku malah pergi ke Yogyakarta

Setelah mengetahui kondisi bayi yang sudah dingin, sang ibu atau SE mengabaikan hal itu.

Ia beralasan akan menghadiri acara di Yogyakarta bersama suaminya pada Kamis (23/6/2022) pukul 06.00 WIB.

"Katanya urusan kantor ke Yogyakarta, bilangnya begitu," kata ESB.

6.  Polisi langsung tangkap pelaku

Dilansir dari Kompas.com, Senin (27/6/2022), Kompol Roycke mengatakan, orang tua bayi sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Keduanya diamankan saat perjalanan pulang dari Yogyakarta ke rumah mereka.

"Ya sang ibu diam saja. (Ditangkap waktu pulang dari Jogja) iya. Tapi belum sampai rumah, belum ke sini, di jalan, ya di bus. Jam 12 malam. Suami SE ditelepon bapaknya. Iya (SE bersama suaminya)," ujar Roycke.

Atas tindakannya, SE pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal | Editor: Priska Sari Pratiwi, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi