Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Seorang Ibu Perjuangkan Ganja Medis untuk Anaknya, Ini Faktanya!

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@andienaisyah
Ibu Santi saat CFD di Jakarta viral di medsos karena butuh ganja medis.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan foto seorang ibu memperjuangkan ganja medis untuk pengobatan anaknya viral di sejumlah media sosial, mulai dari Instagram hingga Twitter oleh akun ini dan ini.

Unggahan viral itu bermula dari utas yang dibagikan dalam media sosial Twitter pada Minggu (26/6/2022).

"Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi bareng anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget. Pas aku deketin beliau nangis," tulis akun tersebut.

Dalam utas itu, pengunggah juga mengunggah foto ibu tersebut yang berdiri di samping anaknya sambil membawa poster bertuliskan:

"Tolong, anakku butuh ganja medis," begitu bunyi poster tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin (27/6/2022), unggahan tersebut telah disukai oleh 121.000 pengguna akun twitter dan mendapat komentar oleh lebih dari 1000 pengguna.

Berikut Kompas.com merangkum fakta unggahan viral itu.

1. Mengidap Cerebral Palsy

Dikutip dari KompasTV, ibu yang membawa poster bertuliskan anaknya membutuhkan ganja medis itu bernama Santi yang berasal dari Sleman, Yogyakarta.

Menurut keterangan Santi, anaknya mengidap cerebral palsy yang merupakan penyakit kelainan otak dan sulit diobati. Kelainan ini diderita anaknya sejak anaknya menginjak taman kanak-kanak.

Santi menuturkan, anaknya lahir dalam kondisi normal, namun kesehatannya semakin menurun.

Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil yang dianggap sebagai perawatan paling efektif untuk mengobati penyakit anaknya.

Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Penjelasan BRI soal Unggahan Viral Sistem Baru Transfer ke Bank Lain Dikenai Biaya Rp 105.000/Bulan

2. Berjalan di sepanjang kawasan CFD

Lantaran adanya larangan penggunakan narkotika dalam UU tersebut, Santi memutuskan untuk menyuarakan kegelisahannya di kawasan car fee day (CFD) Jakarta.

Ia ditemani dengan suami dan anaknya menenteng poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di sepanjang CFD Jakarta hingga gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (26/6/2022).

3. Pernah mengajukan gugatan narkotika

Beberapa tahun silam Santi bersama dengan dua ibu lainnya pernah menggugat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 ke MK.

Saat itu, mereka mengajukan permohonan uji materi setelah anaknya tidak mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.

"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, dilansir dari Kompas.com (20/11/2020).

Ma'ruf mengatakan, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK, di antaranya:

  • Pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan tidak sejalan dengan hak sebagaimana dijamin dalam konstitusi di dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
  • Pelarangan ganja untuk medis bertentangan dengan semangat pembentukan UU narkotika yaitu legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan.
  • Adanya realitas ganja untuk medis di negara lain, paling tidak ada 40 negara yang sudah menggunakan CBD oil.

Oleh karena itu, Santi bersama kedua ibu itu meminta MK dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis bagi anaknya.

Baca juga: Viral, Unggahan Peserta UTBK-SBMPTN Tak Keluar Nilainya karena Disebut Langgar Tata Tertib

4. Gugatan tidak dikabulkan dalam sidang

Sidang permohonan gugatan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang permohonan uji materiil terhadap undang-undang yang digelar pada Kamis (20/1/2022).

Dalam sidang tersebut, terdapat agenda "mendengarkan keterangan ahli Presiden" yang disampaikan oleh Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy.

Rianto bersikap kontra dengan gugatan pemohon. Menurutnya, legalisasi ganja untuk kesehatan dinilai belum seimbang dengan risiko yang ditimbulkan

"Menurut hemat saya, ini pertimbangan risiko dan manfaat. Saat ini, kita melihat bahwa indikasi-indikasi yang diklaim dapat diobati dengan kanabis (ganja), untuk itu tersedia banyak pilihan obat lain yang telah dibuktikan aman dan efektif sehingga mendapatkan izin edar," terang Rianto, dikutip dari KompasTV.

"Dalam kondisi seperti ini, kita tidak melihat urgensi dalam hal ini (legalisasi ganja untuk medis). Lebih baik kita lebih konservatif, karena obat ini berpotensi untuk menimbulkan masalah, terutama terkait dampaknya pada masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut Rianto menyatakan, belum sependapat dengan hasil penelitian soal manfaat ganja untuk medis.

"Adanya bukti (bahwa suatu zat/obat efektif mengatasi indikasi penyakit) bukan merupakan satu-satunya dasar pertimbangan suatu obat bisa diterima. Potensi manfaat selalu harus diimbangi dengan pertimbangan potensi dampak negatifnya seperti apa," tutur Rianto.

Apabila manfaat dan risiko legalisasi ganja ini seimbang, Rianto mengatakan bahwa ia masih mungkin menerima permohonan tersebut.

"Tapi kalau misalnya potensi dampak negatif keamanannya lebih besar, kita terpaksa mengatakan tidak, walaupun bisa dikatakan dia punya efektivitas," ungkapnya.

(Sumber: Kompas.com/ Sania Mashabi, Baitur Rohman | Editor: Krisiandi, Fadhilah)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi