Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkadang keliru karena adanya salah penulisan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kesalahan penulisan ini membuat pemilik data kependudukan memiliki nama berbeda-beda antara satu dokumen dengan dokumen yang lain, misalnya antara KTP dengan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), paspor, atau ijazah.

Kesalahan penulisan nama dalam KTP tentu saja merepotkan. Karena data yang tercantum dalam kartu identitas itu akan sering digunakan sebagai acuan berbagai keperluan layanan publik.

Lantas, bisakah kesalahan penulisan nama di KTP ini diperbaiki?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bagaimana Cara Memperbarui Alamat KTP?

Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) @dukcapilkemendagri, proses untuk memperbaiki penulisan nama di KTP relatif cukup mudah.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pemohon harus memeriksa terlebih dahulu dokumen-dokumen resmi lain yang memuat nama dengan penulisan yang tepat. Dokumen ini bisa berupa akte kelahiran, KK, paspor, atau ijazah;

2. Setelah itu, bawa dokumen tersebut ke kantor Dukcapil terdekat sebagai bukti penulisan nama yang benar;

3. Jika sudah, petugas akan mengecek berkas yang dijadikan bukti, kemudian memprosesnya;

4. Anda tinggal menunggu ralat nama di dalam KTP selesai diproses oleh petugas. Sehingga data satu dokumen dengan dokumen lainnya tak akan memiliki perbedaan lagi.

Lama waktu memproses dokumen kependudukan idealnya adalah kurang dari 24 jam, namun jika terjadi permasalahan teknis, misalnya pemohon tidak membawa seluruh syarat yang ditetapkan, maka waktu yang diperlukan bisa menjadi lebih lama.

Baca juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Yang perlu diingat, pembetulan atau ralat nama ini berbeda dengan perubahan nama.

Misalnya seorang penduduk semula beragama Kristen kemudian memeluk Islam dan mengubah nama lahirnya menjadi nama yang berbau agama barunya, maka ada langkah-langkah perubahan nama yang mesti segera diurus.

Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan jika kasus yang terjadi adalah perubahan nama, maka penggantian nama di KTP tidak bisa dilakukan dengan cara di atas layaknya langkah pembetulan penulisan nama.

Dalam kasus perubahan nama, diperlukan penetapan dari pengadilan yang menegaskan bahwa orang tersebut memang telah secara resmi mengganti namanya.

"Kalau mau mengganti nama maka harus dengan penetapan pengadilan, tidak boleh langsung hanya ganti nama saja, tidak boleh, harus ada penetapan pengadilan," jelas Zudan dalam penjelasannya di TikTok Zudan Arif Fakrulloh (30/5/2022).

Penetapan pengadilan ini nantinya harus dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mengganti akte kelahiran, KTP-El, dan juga KK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi