Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Facebook, Twitter dkk Diblokir jika Tak Daftar PSE sampai 20 Juli

Baca di App
Lihat Foto
CNET
ilustrasi Facebook
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global di Indonesia wajib pendaftaran ulang.

PSE besar dalam hal ini, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran ulang.

 

Kominfo memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang. Jika tidak mendaftar, maka akan disebut ilegal dan diblokir.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” katanya, dalam siaran pers Kominfo, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Semuel mengatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang," kata dia.

Namun, ada juga sejumlah PSE perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lainnya, yang belum melakukan pendaftaran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: Daftar PSE yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Sudah diberi waktu sejak 2020

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.

Oleh karena itu, Semuel mengingatkan, para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk memberikan approval atau persetujuan melakukan pendaftaran.

“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni 2022.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” tandasnya.

Hal ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi