Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bagi Anda yang menantikanpemutihan pajak kendaraan, program ini kembali digelar di 2022 di beberapa provinsi.

Terbaru, Provinsi Jawa Barat turut membuka program pemutihan pajak kendaraan untuk periode Juli-Agustus 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan?

Baca juga: Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022, Simak Rinciannya

Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022

Berikut daftar provinsi yang masih maupun akan menggelar pemutihan pajak kendaraan, periode Juni-September 2022:

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dibuka mulai 1 April dan masih berlangsung hingga dua hari ke depan, 30 Juni 2022.

Dikutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan pajak antara lain berupa sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di dalam maupun di luar provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Khusus Warga Depok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022

2. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022, dan termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

3. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Dikutip dari laman resmi, program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 ini berlangsung sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

4. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, pemutihan mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 mendatang.

Beberapa keuntungan dari mengukuti pemutihan ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta oembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

5. Kalimantan Utara

Dilansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 ini, sudah dimulai sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, atau waris.

6. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat turut menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan bagi denda PKB, BBNKB kedua, dan tunggakan PKB tahun kelima.

Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon PKB dan BBNKB pertama dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Informasi selengkapnya terkait syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, dapat disimak di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi