Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Ramai soal unggahan cara mengecek tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di media sosial.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat (24/6/2022).

"Yang lagi Viral Tilang ETLE..Ayuk di cek, apakah kita terkena Tilang ETLE? Caranya silahkan masuk ke situs: seperti di foto, masukan Nopol, Nosin, dan Noka. Klik Cek Data, Jika hasilnya: Data Not Available artinya tidak terkena Tilang ETLE," tulis pemilik akun.

Pengunggah juga membagikan tangkapan layar dari laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Berikut cara mengecek tilang elektronik atau ETLE secara online:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Pengemudi Mengaku Kena Tilang Saat Hendak Belok Hotel, Ini Kata Satlantas


Cara cek ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?

Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi