Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli, Berapa Besarannya dan Siapa yang Dapat?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi, pemerintah memastikan gaji ke-13 dan THR PNS tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan cair mulai 1 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.

“Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata dia, dalam press statement di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.

Lantas, berapakah besaran Gaji ke-13 ASN?

Baca juga: Daftar Penerima dan Besaran Gaji Ke-13 yang Mulai Cair Juli 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran gaji ke-13 2022

Sri Mulyani menyampaikan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiunan pokok.

Selain itu ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan yang melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Selanjutnya ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk diketahui gaji pokok PNS  merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar.

Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Baca juga: Gaji Ke-13 Segera Cair, Simak Perbedaan Komponennya Dibanding Tahun 2020 dan 2021

Siapa yang dapat gaji ke-13 2022?

Dikutip dari Kompas.com 28 Juni 2022, rencananya total gaji 13 yang akan cair mencapai Rp 35,5 triliun.

Rincian gaji tersebut yakni:

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pensiun
  8. Penerima tunjangan

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yakni:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi