Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Paspampres

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Paspampres
VIK PASPAMPRES
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Diberitakan Kompas.com, 10 Januari 2022, Paspampres merupakan pasukan elit yang anggotanya berasal dari TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Besaran Gaji TNI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspampres memiliki empat grup, dari A sampai D.

Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.

Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.

Baca juga: Mengenal Paspampres, Tugas, dan Fungsinya

Lantas, berapa gaji Paspampres?

Gaji Paspampres

Gaji Paspampres tidak berbeda dengan pangkatnya di kesatuan TNI.

Dengan demikian, besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres dicairkan setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:

Gaji Paspampres golongan I Tamtama
  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Gaji Paspampres golongan II Bintara
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat

Gaji Paspampres golongan IV

1. Perwira Menengah:

  • Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia

Tunjangan gaji Paspampres

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia

Berikut rinciannya:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  9. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  10. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  11. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  12. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  13. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  15. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  16. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  17. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  18. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi