KOMPAS.com - Belakangan, media sosial kerap diramaikan dengan unggahan cerita warganet yang menerima surat tilang elektronik.
Mereka mengaku terkena tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE yang terpasang di titik tertentu maupun ETLE mobile dengan berbagai pelanggaran.
Salah satu cerita yang sempat ramai diperbincangkan adalah seorang pengendara motor di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam foto surat tilang yang beredar, terlihat seorang pria mengendarai motor di daerah persawahan tanpa menggunakan helm.
Diketahui, pria tersebut tertangkap kamera ETLE mobile, sehingga menerima "surat cinta" dari polisi.
Namun, beberapa warganet mengaku telah mendapat surat tilang nyasar. Sebab, mereka tak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas yang dimaksud.
Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol
Lantas, apa yang perlu dilakukan apabila menerima surat tilang nyasar?
Hal yang dilakukan apabila menerima surat tilang nyasar
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.
Menurutnya, konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut.
Sebab, surat tilang tersebut dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
"Jadi tidak salah obyek. Itu pentingnya konfirmasi," sambungnya.
Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.
Baca juga: Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?
Cara konfirmasi
Untuk melakukan konfirmasi melalui website, warga bisa masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.
Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.
Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"
Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.
Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?
Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.
Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.
Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?