Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Daerah Uji Coba Tahap 1 Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar

Baca di App
Lihat Foto
Pertamina
Ilustrasi pembelian Pertalite di SPBU
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan memulai uji coba tahap pertama pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Jumat (1/7/2022).

Pembatasan ini artinya, konsumen yang bisa mendapatkan kedua jenis BBM tersebut akan dibatasi khusus mereka yang memang semestinya mendapatkan produk subsidi tersebut.

Selama ini, Pertalite dan Solar subsidi dinilai masih dikonsumsi oleh kalangan yang semestinya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," kata Alfian, dalam situs Pertamina.

Oleh karena itu, secara bertahap Pertamina hanya akan melayani penjualan Pertalite dan Solar subsidi bagi konsumen yang berhak, yang sudah terdaftar dalam sistem MyPertamina.

Baca juga: Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina, Bagaimana yang Tidak Punya Ponsel?

11 daerah uji coba tahap 1

Untuk tahap pertama uji coba pembatasan ini, pemberlakuannya baru akan dilakukan di 11 daerah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia.

11 daerah itu adalah sebagai berikut:

1. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
2. Kab. Agam, Sumatera Barat
3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
4. Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat
5. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
6. Kota Bandung, Jawa Barat
7. Kota Tasikmalaya. Jawa Barat
8. Kab. Ciamis, Jawa Barat
9. Kota Manado, Sulawesi Utara
10. Kota Yogyakarta, DIY
11. Kota Sukabumi, Jawa Barat

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting mengatakan, kesebelas wilayah itu dipilih oleh Pertamina dengan mempertimbangkan sejumlah aspek tertentu.

Ia menjabarkan aspek yang dipertimbangkan misalnya, karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri, dan kesiapan infrastruktur.

"Serta (mempertimbangkan) angkutan atau transportasi umum dan juga kesiapan daerahnya," kata Irto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Jadi, masyarakat yang akan membeli Pertalite atau Solar di daerah-daerah tersebut harus memastikan sudah terdaftar di MyPertamina sebagai konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.

Sementara itu, di luar 11 daerah tersebut, untuk sementara masih bisa membeli Pertalite dan Solar seperti biasa, tanpa harus terdaftar dalam MyPertamina.

Baru setelah ini, pemberlakuan pembatasan akan diperluas ke daerah-daerah yang lain.

Pembatasan penting dilakukan, agar kuota BBM bersubsidi yang telah ditentukan, cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga satu tahun.

Baca juga: Dispenser SPBU Terbakar akibat Tersenggol Truk, Pertamina: Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Mendaftar di MyPertamina

Bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar subsidi, khususnya masyarakat yang ada di daerah pemberlakuan uji coba tahap 1 pembatasan penjualan Pertalite dan Solar, diharapkan untuk mendaftar di MyPertamina dengan mengunjungi situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka mulai 1 Juli 2022.

Daftarkan identitas diri juga kendaraan yang digunakan. Siapkan sejumlah dokumen seperti KTP, STNK kendaraan, foto kendaraan, alamat email, dan dokumen lain sebagai pendukung.

Nantinya data yang dimasukkan akan dicocokkan dan diverifikasi, apakah termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan BBM harga subsidi atau bukan.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran dan terkonfirmasi akan mendapatkan pemberitahuan melalui email yang didaftarkan.

Selanjutnya, mereka akan menerima QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi di SPBU.

Baca juga: Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina untuk Roda 4, Motor Bagaimana?

Proses ini maksimal akan berjalan dalam waktu 7 hari.

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna (apakah termasuk dalam kelompok yang berhak membeli BBM subsidi atau bukan),” sebut Alfian.

Sekali lagi, pendaftaran dilakukan melalui website atau situs, sehingga masyarakat tidak diwajibkan mengunduh atau memiliki aplikasi MyPertamina.

Dengan terdaftar di MyPertamina, setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” pungkas Alfian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi