Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video bernarasi seorang anak kecil belajar mengendarai sepeda motor.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi seorang anak kecil belajar mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun ini di grup Facebook Kriminal News, Rabu (29/6/2022).

"Anak kecil belajar naik motor. Entah apa yang dipikirkan orang tuanya.??" tulis pengunggah.

Dalam video, tampak anak kecil itu mengendarai sepeda motor matik tanpa menggunakan helm.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan hanya itu, kaki bocah dalam video tersebut pun jelas-jelas belum sampai.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?

Anak-anak dilarang mengendarai kendaraan bermotor

Saat dimintai keterangan, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa anak-anak memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Sebab, anak-anak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mengapa anak-anak belum boleh punya SIM, karena mereka belum dewasa, belum bisa memilah dan memilih mana benar dan mana salah, mana baik dan mana buruk," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022) siang.

"Apakah ada jaminan bahwa mereka yang dewasa akan bijak atau taat hukum, tentu jawabnya belum tentu, tetapi setidaknya mereka sudah punya wawasan," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

Indonesia negara hukum

Taslim mengatakan, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami bahwa hubungan antar manusia dalam negara, baik setiap warga negara maupun setiap orang apapun status dan posisinya, diatur melalui aturan hukum agar tercipta sebuah keteraturan dan ketertiban.

"Artinya, hukum itu adalah hasil konsensus atau kesepakatan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah, secara keseluruhan adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," bebernya.

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Kemudian, Pasal 30 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.

Melalui pasal tersebut, Taslim menegaskan, tegaknya hukum bukan semata-mata tugas negara dan aparaturnya, tetapi tugas setiap warga negara.

"Sepanjang tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, maka sangat sulit dapat tercapai suatu tujuan, termasuk di dalamnya tujuan dari konsep hukum dalam bernegara," jelas dia.

Baca juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi

Jika terjadi kecelakaan, orangtua yang salah

Adapun dalam sistem hukum di Indonesia, lanjut Taslim, anak-anak yang belum cukup umur belum bisa dijadikan obyek hukum.

Menurutnya, dalam konteks video viral tersebut, jika sampai terjadi kecelakaan akibat anak-anak naik motor, maka orangtuanya dapat dipersalahkan.

"Jika sampai ada yang meninggal maka orangtuanya bisa dikenakan Pasal 359, barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang. Karena bentuk kelalaian orangtua," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi