Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM
Tangkapan layar video yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor tampak menerobos perlintasan kereta api di Stasiun Cimindi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor tampak menerobos perlintasan kereta api viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (30/6/2022).

"3 pengendara yang ntah ingin cepat sampai tujuan atau ke akhirat malah menerobos perlintasan yang tertutup, PADAHAL petugas penjaga perlintasan sudah mengingatkan akan ada 2 Kereta Api yang melintas," tulis keterangan video.

Dalam video, terdengar suara klakson panjang kereta api yang dibunyikan masinis, bersamaan dengan melintasnya tiga pengendara motor tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Jumat (1/7/2022) sore, unggahan video itu telah disaksikan lebih dari 11.000 kali oleh pengguna Instagram.

Dituliskan bahwa lokasi kejadian berada di perlintasan kereta api Stasiun Cimindi.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI menyesalkan

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengaku sangat menyesalkan kejadian itu.

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang bersimpangan dengan jalur kereta api harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian seperti itu, pengguna jalan harus berhenti saat palang pintu perlintasan sudah mulai diturunkan dan sirine sudah dibunyikan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

"UU tersebut (Nomor 22 Tahun 2009) juga mengatur ada sanksi bagi mereka yang menerobos perlintasan, yaitu kurungan 3 bulan atau denda mencapai Rp 750.000," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

Keselamatan perjalanan kereta api jadi prioritas utama

Lebih lanjut, Kuswardoyo mengatakan, perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, baik itu flyover atau underpass.

Akan tetapi, jika pemerintah daerah atau pemerintah pusat belum bisa mewujudkan hal tersebut, maka keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama.

Selain itu, menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu atau liar, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Sekali lagi kami sangat menyesalkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi