KOMPAS.com - Sebuah petisi berisi protes guru madrasah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemanag), ramai diperbincangkan.
Dalam petisi itu, para ASN guru madrasah meminta agar Kemenag meninjau ulang Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah.
Salah satu yang dipersoalkan adalah poin mengenai guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
Baca juga: Ramai soal Wisuda TK hingga SMA yang Disebut Memberatkan Orangtua
Guru madrasah masuk kerja saat libur semester
Disebutkan dalam edaran tersebut meminta agar guru madrasah yang berstatus ASN wajib masuk kerja seperti biasa saat libur semester.
"Apakah Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami perdirjen pendis tsb sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga perdirjen tersebut belum dicabut," tulis petisi tersebut.
Dalam petisi itu, tertulis juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 315.
Pasal itu menuliskan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Artinya, cuti tersebut merupakan tambahan hak bagi guru, bukan menggugurkan libur semester atau akademik.
"Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan," bunyi petisi tersebut.
Hingga Sabtu (2/7/2022) pukul 11.45.00 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 8.397 dari target 10.000 orang.
Baca juga: Ramai soal Wisuda TK hingga SMA yang Disebut Memberatkan Orangtua
Protes guru di komentar Instagram Ditjen Pendis Kemenag
Tak berhenti di situ, para guru juga melakukan protes melalui komentar di unggahan Instagram Ditjen Pendis Kemenag.
"Tolong sampaikan pada pemangku kebijakan, perdana terjadi guru disuruh tetep ABSEN ketika libur semester, alias ttp masuk disaat anak2 sekolah libur... Tolong perhatikan mental kami, kami jg butuh healing, kami berhadapan dgn anak didik, kalo stress gmn mau kasih energi positif ke anak, sdngkan guru nya stress krn sudah jauh dr keluarga, baru ketemu sehari disuruh kembali di satker... Sedangkan cuti tahunan 12 hari, kami kerja dari SENIN - SABTU... Itu tidak sebanding dgn ASN 5 HARI KERJA, PERBULAN 4 HARI LIBUR X 12 BULAN... PLUS CUTI TAHUNAN... Dzolim bgt min.. semoga para pemangku kebijakan tetap sehat dan bahagia dunia akhirat, karna ternyata doa orang-orang yg didzolimi itu sepertinya tidak mempan pada orang-orang pemilik kekuasaan ???? #hanyamenyampaikansuarahati," ujar salah satu komentar.
"Mohon klarifikasi surat edaran mengenai guru tidak libur semester min? Mohon pengertiannya min kami yg jauh dari keluarga... tahun lalu tidak seperti ini min... knp skrg bgtu?," ungkap komentar lainnya.
"Kembalikan hak libur semester guru madrasah.... Kalau liburan mau disamakan dengan kantor... Samakan juga hari kerjanya... Samakan juga tukinnya...," tulis warganet lain.
"Dalam 1 bulan kami sebagai guru 24 hari kerja, minggu libur. Bahkan kami pulang sore untuk mempersiapkan kegiatan lain seperti ekstrakulikuler, dsb. Kemudian selain guru yaitu 20 hari karena 5 hari kerja. Ketika satu semester 6×24= 144. Kemudian yang 5 hari kerja 6×20= 120. Selisih 24 hari. Lantas bagaimana yang 24 hari ??," ujar salah satu komentar.
"Admin tolong respon mengenai TIDAK ADANYA LIBUR SEMESTER untuk guru Madrasah.," tulis warganet lainnya.
Respons Kemenag
Terkait protes para guru tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI M Zain mengatakan, ada dua aturan yang memiliki substansi berbeda terkait hal ini.
"Berdasarkan peraturan undang-undang, mereka atau guru yang tidak libur sesuai kalender akademik siswa, dapat melakukan kegiatan 4M-nya (mengajar, mendidik, melatih keterampilan hidup, memberikan bimbingan dan pengarahan)," kata Zain kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau madrasah dapat mendapatkan liburan menurut peraturan undang-undang, juga berhak mendapat cuti tahunan.
Ia menjelaskan, guru yang sudah terlanjur mengambil libur dan pulang kampung, bisa mengajukan cuti tahunan yang tersedia.
Baca juga: Kemenag Sebut Tiga Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia
Isi Surat Edaran
Dalam Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah tercatat ada 6 poin yang disampaikan.
Pertama, libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022-17 Juli 2022.
Kedua, selama libur semestar, maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan.
Ketiga, guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.
Keempat, guru madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, guru madrasah yang akan mengambil cuti wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung.
Keenam, diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktus ecara ekfektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.
Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini.