Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pemotor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api Sesaat KA Lewat

Baca di App
Lihat Foto
Instagram: @warungjurnalis
Tangkapan layar video tiga pengendara motor hampir tertabrak kereta di wilayah stasiun Cimindi, Kota Cimahi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan tiga pengendara sepeda motor nyaris tertabrak kereta api karena nekat melintas di perlintasan rel kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial, Kamis (30/6/2022).

Aksi tersebut membuat ketiga pengendara sepeda motor tersebut nyaris tertabrak kereta dari arah berlawanan.

"Viral! Rekaman video yang memperlihatkan tiga pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi yang tertutup saat kereta api hendak melintas viral di media sosial. Aksi mereka dikecam oleh para warganet.

Dalam video tersebut, tiga orang pengendara motor melintas perlintasan kereta api dan tidak lama berselang kereta api melintas di jalur tersebut. Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api yang melintas," tulis akun Instagram ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet yang menyaksikan unggahan pun mengaku khawatir jika pengendara itu tertabrak.

"Kok gw liatnya lemes ya," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

"Duh jantungnya apa gk copot itu mendekati," tulis warganet lainnya.

Hingga Sabtu, (2/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 913 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Lalu, bagaimana tanggapan KAI?

Baca juga: Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan

Penjelasan PT KAI

Terkait video viral tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian memang berada di wilayah stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Betul, lokasinya di Cimindi," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Joni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tiga pengendara motor yang nekat melintas saat kereta hendak lewat merupakan hal yang berbahaya dan tidak untuk dicontoh.

Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan mengenai masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal itu tertuang pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

  • UU Nomor 22 Tahun 2009

Kemudian, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi
  • Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Viral, Video Produk Makanan Berlabel Halal Mengandung Alkohol, Ini Penjelasan MUI

Sanksi bagi setiap pelanggar

Perlu diketahui, aksi nekat warga yang tidak patuh dengan aturan pun bakal dikenai sanksi, baik denda maupun pidana.

Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 296.

Dalam Pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Imbauan PT KAI

Agar kejadian serupa tidak terulang, Joni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi