KOMPAS.com - Video seorang pria yang berbagi pengalaman akan sulitnya membeli solar subsidi ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah di berbagai akun media sosial Instagram, salah satunya akun ini pada Kamis (30/6/2022).
Pria tersebut menceritakan pengalamannya saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mesin diesel di bengkel miliknya. Namun, petugas SPBU memintanya untuk menunjukkan nomor pelat kendaraannya.
Baca juga: Video Viral Mobil Tertabrak KA Siliwangi di Cianjur, Ini Penjelasan KAI
"Saya tadi mau beli solar buat ngetes mesin di bengkel saya. Dan saya ditanya sama Mbak-nya, 'Bisa Mas pakai solar, tapi harus ada BM-nya, pelatnya, soalnya sekarang minyak subsidi dihitung pakai kilometer,' katanya," ujar pria dalam video tersebut.
"Waduh loh saya ngakak to, lah diesel kayak gini ini nggak ada pelat nomornya ini, padahal saya beli bukan 20 liter untuk buat mobil atau apa ya, cuma 5 liter, jadinya saya pakai Dexlite ini," tambahnya.
Hingga Sabtu (2/6/2022) siang, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 4.000 pengguna dan mendulang lebih dari 400 komentar warganet Instagram.
Baca juga: Penjelasan Dokter soal Unggahan Viral Tabel Standar Tinggi dan Berat Badan Ideal
Penjelasan Pertamina
Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi sudah ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Yaitu kendaraan tertentu atau ada usaha lain yang didukung dengan surat rekomendasi dinas terkait," kata Irto kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Menurut dia, pembelian solar harus tercatat lantaran ada unsur subsidi yang mesti dipertanggungjawabkan Pertamina kepada pemerintah.
Oleh karenanya, menanggapi video yang beredar, Irto menyebut pembelian dalam jumlah sedikit dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dalam Perpres, diimbau untuk menggunakan BBM non-subsidi.
"Untuk pembelian dalam jumlah sedikit, tidak memenuhi kriteria Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan tanpa surat rekomendasi, kami mengimbau bisa menggunakan BBM non-subsidi," katanya lagi.
Baca juga: 17 Poin Tanya Jawab Seputar Subsidi Tepat MyPertamina
Kriteria yang berhak menggunakan solar subsidi
Penuturan Irto, terdapat beberapa kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis solar.
Kriteria tersebut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut sejumlah kriteria konsumen yang berhak menggunakan solar subsidi:
Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan solar untuk keperluan usaha mikro.
Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.
Baca juga: Ramai MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Kata Pertamina
2. Usaha perikananUsaha perikanan meliputi nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil, dengan masing-masing ketentuan sebagai berikut:
- Nelayan
Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Pembudi Daya Ikan Skala Kecil
Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD
kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Baca juga: Beli Pertalite Harus Pakai MyPertamina, Mulai Kapan?
3. Usaha pertanianUsaha pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.
4. TransportasiKriteria transportasi yang berhak menggunakan solar subsidi terbagi menjadi dua, yakni transportasi darat dan transportasi air.
Transportasi darat
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Pelat Nomor Kendaraan Akan Dicatat Saat Isi BBM
Transportasi air
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Keributan di SPBU Diduga akibat Salah Isi BBM
5. Pelayanan umumSolar subsidi khusus pelayanan umum, antara lain dapat digunakan untuk:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Baca juga: Dirut Pertamina Sebut BBM di Indonesia Masuk yang Termurah di Dunia, Benarkah?