Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rapat tersebut membahasa penjelasan terkait perkembangan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Saat ini terdapat setidaknya 33 rumah sakit vertikal yang berada di bawah kewenangan Kemenkes RI, di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan, dan sebagainya.

Lantas, kapan uji coba ini akan dilakukan?

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan DJSN

Anggota DJSN Muttaqien membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.

"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.

Rencananya, uji coba ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.

"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.

Saat ini, Muttaqien mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan tengah mengkaji finalisasi desain uji coba yang akan dilakukan.

Salah satu desain yang dipersiapkan adalah jumlah pasien dalam satu ruang rawat inap yang maksimal berisi empat pasien.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Besaran iuran masih tetap

Dihubungi secara terpisah, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran bulan BPJS Kesehatan.

"Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com (2/7/2022).

Arif menambahkan bahwa iuran masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengacu pada Perpres tersebut, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iurannya sebesar lima persen dari upah, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang dikategorikan:

  1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Lebih lanjut Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.

"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi