Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Beli Solar Subsidi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Petugas memeriksa berkas konsumen yang menggunakan kartu kendali saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di SPBU 64.761.19 Jalan Pulau Balang Km 13, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). Dalam upaya antisipasi penyelewengan BBM subsidi PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerapkan sistem kartu kendali (Fuel Card) untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU Kalimantan Timur.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan pendaftaran di MyPertamina.

BBM subsidi tersebut, termasuk bensin RON 90 atau pertalite dan bahan bakar diesel CN 48 atau solar.

Terhitung Jumat (1/7/2022) kemarin, pengguna BBM subsidi di daerah uji coba harus terdaftar untuk dapat membeli Pertalite maupun Solar.

Baca juga: 17 Poin Tanya Jawab Seputar Subsidi Tepat MyPertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski demikian, konsumen pengguna solar subsidi sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

"Sebenarnya sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditentukan siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi," tutur Irto.

Baca juga: Aplikasi MyPertamina Dapat Ulasan Buruk dari Warganet, Ini Tanggapan Pertamina

Lantas, kendaraan apa saja yang berhak menggunakan solar subsidi?

Daftar kendaraan yang boleh beli solar subsidi

Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bukan sekadar kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.

Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:

1. Transportasi darat

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Keributan di SPBU Diduga akibat Salah Isi BBM

2. Transportasi air

Baca juga: Cara Beli BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina

3. Usaha perikanan 4. Usaha mikro

Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro.

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

5. Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.

Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia

6. Pelayanan umum

Baca juga: Dirut Pertamina Sebut BBM di Indonesia Masuk yang Termurah di Dunia, Benarkah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Jenis BBM yang Dijual Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi