Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan memasuki tahap finalisasi desain.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, setelah desain uji coba kelas standar rampung, pihaknya baru akan menyampaikan waktu pelaksanaan uji coba.

"Untuk waktu akan dimulainya uji coba, nanti jika sudah final desainnya dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/6/2022).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencananya, uji coba KRIS dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurut Muttaqien, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta.

Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuh Muttaqien.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?

Iuran kelas standar BPJS Kesehatan

Selama pelaksanaan uji coba KRIS JKN, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Untuk iuran, selama belum ada revisi, maka masih menggunakan Perpres tersebut," ujar Muttaqien.

Hal serupa juga disampaikan oleh pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Menurutnya, selama masa uji coba, tidak ada perubahan baik di sisi pelayanan kesehatan maupun besaran iuran.

"Tidak ada perubahan pelayanan kesehatan maupun iuran," kata Arif kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dengan ketentuan:
    • Rp 35.000 dibayar peserta
    • Rp 7.000 dibayar pemerintah.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Adapun iuran tersebut, dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Kata DJSN soal Kelas BPJS Tak Dihapus dan Kelas Rawat Inap Standar

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi