Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19 di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Dhemas Reviyanto
Pekerja menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2022 sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia masih cenderung naik mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa hari terakhir. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pentingnya protokol pengendalian Covid-19 yang masih berlaku.

Wiku mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai," ujarnya, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: UPDATE Corona Global 3 Juli: Peringatan WHO untuk Eropa pada Musim Panas Ini

Berikut empat jenis kebijakan yang masih berlaku terkait pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku, dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia

Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

2. Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat

Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

Baca juga: Kasus Infeksi Covid-19 Melonjak, Pemerintah: Masih Terkendali

 

3. Aturan kedatangan dari luar negeri

  • Wajib sudah divaksin bagi siapa pun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  • Wajib tes konfirmasi Covid-19 saat ketibaan bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 (suspek).
  • Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.

4. Aturan bepergian ke luar negeri

Pemerintah akan mengatur bahwa orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun, dengan tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat dimanapun berada termasuk tidak menularkan kepada orang lain di sekitarnya.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Nyaris 1.000, Ini Penyebab, Peringatan Satgas, dan Epidemiolog

Update kasus Covid-19 di Indonesia

Di Indonesia, kenaikan kasus mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir.

Kenaikan kasus ini terjadi seiring ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Bahkan, Indonesia sempat mencatat angka kasus harian di atas 2.000 selama empat hari berturut-turut.

Pada Sabtu (2/7/2022), Indonesia melaporkan 1.794 kasus Covid-19, sehingga total kasus infeksi yang dilaporkan mencapai 6.092.303 kasus dengan 156.745 kematian.

Sebagian besar kasus baru yang dilaporkan berasal dari DKI Jakarta.

Dengan kondisi itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan di Jakarta pun mengalami kenaikan menjadi 14 persen.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Tembus di Atas 1.000, sampai Kapan Potensi Kenaikan Akan Terjadi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi