Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 8 Wilayah yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi melakukan pemutihan pajak kendaraan periode Mei-Agustus 2022.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja, tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Minggu (3/7/2022), tercatat sudah ada 8 wilayah yang masih melangsungkan program pemutihan PKB. Berikut rinciannya:

1. Jawa Barat

Dikutip dari Kompas.com, (27/6/2022), pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2022.

"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik.

Program pemutihan pajak kendaraan Jabar, antara lain:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

2. Jawa Timur

Dikutip dari Kompas.com, (23/5/2022), pemprov Jatim ikut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Sebelumnya, jangka waktu pemutihan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.

Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2022.

Bagi mereka yang ingin melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal

 

3. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan PKB mulai 4 April 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Untuk pemutihan pajak, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

4. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir laman Bapenda Kalimantan Utara.

Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemutihan pajak ini sudah berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini, antara lain:

  • Mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua
  • Pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya

6. Sulawesi Utara

Dilansir dari situs resmi Bapenda Sulut, @bapendasulut, pemprov Sulut pun mengadakan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor.

Agenda ini berlangsung sampai 9 Juli 2022.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh wajib pajak, yakni:

  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi SKPD/notice pajak
  • Fotokopi BPKB untuk balik nama
  • Kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama

Wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan untuk keringanan pajak, bebas BBNKB, dan bebas denda.

7. Bangka Belitung

Selanjutnya, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Bandung

 

8. Nusa Tenggara Barat

Dikutip dari akun Instagram Bappenda NTB, @bappendantb, disebutkan Pemprov NTB turut serta mengadakan program proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Hal itu dilakukan untuk kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lutfiana Putri, Dendi Ramdhani | Editor: Sari Hardiyanto, Gloria Setyvani Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi