Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem
Seorang jamaah haji duduk sambil menaungi diri dengan payung di Masjidil Haram dalam Haji pertama setelah pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali kegiatan Haji untuk warganegara asing yang ditutup akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun di Mekah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/wsj/NBL).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebanyak 127 calon jemaah Haji Furoda dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah Haji 2022.

Secara keseluruhan, ada kurang lebih 4.000 calon jemaah Haji Furoda yang juga diperkirakan batal berangkat tahun ini.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (3/7/2022), pembatalan ini diakibatkan karena pihak Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah untuk keberangkatan tahun ini.

Sementara dalam ketentuan General Authority of Civil Aviation (GACA) tentang Time Frame of Hajj Season Flights Operation 2022/1443, Closing Gate ditetapkan pada hari ini, Minggu (3/7/2022) pukul 23.59.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa itu Haji Furoda?

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Beda dari Haji Reguler, Ini 5 Faktanya

Apa itu Haji Furoda?

Secara sederhana, Haji Furoda dapat dipahami sebagai Haji Mandiri tidak menggunakan kuota haji reguler yang dimiliki suatu negara sesuai ketentuan Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji nonkuota.

Program haji ini memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa perlu antre hingga belasan atau puluhan tahun.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Karena di luar dari kuota yang diberikan kepada pemerintah, maka jemaah haji jalur ini keberangkatannya diurus oleh Lembaga travel haji resmi atau tidak resmi, yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maupun perorangan.

Meski tidak diurus oleh pemerintah, tetapi haji dengan jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan Haji dengan jalur ini, selama yang bersangkutan memang mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan, mak ia bisa masuk ke negara itu untuk melaksanakan haji.

Terkait dengan visa Furoda, ternyata dibedakan menjadi dua. Pertama, visa yang diberikan kepada para calon jemaah secara umum untuk seluruh negara.

Kedua, visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Dipastikan Batal Berangkat Tahun Ini

Biaya Haji Furoda

Untuk mendapatkan Visa Furoda umum (bukan tamu istimewa kerajaan), calon jemaah harus membayar paket program, sama halnya jika mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Untuk Haji Furoda, calon jemaah dikenakan tarif yang jauh lebih mahal, bisa mencapai 6 kali lipat biaya haji reguler, yakni antara Rp 150 juta-Rp 300 juta.

Mengutip dari laman salah satu biro perjalanan Haji Furoda, biaya yang dipatok untuk perjalanan ibadah haji khusus di 2022  adalah sebesar 15.500 dollar AS atau sekitar Rp 226 juta.

Dengan harga itu, calon jemaah akan mendapatkan beragam fasilitas, seperti Visa Haji Resmi (terdaftar online pada aplikasi e-Hajj Saudi Arabia dengan Tasreh khusus ibadah Haji), hotel Bintang 5, Maktab Haji Khusus Furoda, hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, dan pesawat Saudi Airlines penerbangan langsung ke Jeddah.

Sementara untuk visa haji undangan kerajaan khusus tamu istimewa, visa diberikan secara gratis. Bahkan segala keperluan ibadah haji akan ditanggung oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Namun, hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan yang mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi