Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengumumkan adanya 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan ke Indonesia lantaran bermasalah dengan visa.

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," terang Hilman Latief, dikutip dari laman Haji Kemenang (2/7/2022).

Puluhan calon haji furoda ini berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena masuk bukan dengan visa haji resmi Arab Saudi untuk Indonesia. Visa tersebut tidak ditemukan di dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Berdasarkan pengakuan, calon jemaah haji furoda itu berangkat menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan ke Indonesia, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut, sebanyak 127 jemaah calon haji juga gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.

Syam mengatakan, hanya ada sedikit haji furoda yang berhasil diberangkatkan pada tahun ini.

"Ada, namun sedikit sekali," tuturnya, dilansir dari KompasTV.

Baca juga: Alasan Kemenag Tidak Gunakan Kuota Tambahan Haji 10.000 Peserta

Apa itu haji furoda?

Haji furoda adalah program haji tanpa antre. Program ini kerap dikenal dengan haji Mujamalah. Pelaksanaannya dilakukan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Visa furoda itu berbeda dengan visa haji khusus atau haji reguler, dari cara mendapatkannya," kata Syam Resfiadi kepada Kompas.com (3/7/2022).

Kuota haji furoda ini tidak menggunakan kuota haji reguler yang telah diberikan kepada pemerintah Indonesia. Sehingga biasa disebut sebagai haji non kuota.

Haji furoda ini diselenggarakan secara mandiri dan bukan dari pemerintah, melainkan dari asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kendati demikian, pihak penyelenggara haji furoda wajib melaporkan setiap pemberangkatan calon jemaah haji untuk mengakomodasi perlindungan terhadap WNI selama berada di luar negeri.

Baca juga: Apakah Semua Orang yang Pergi ke Tanah Suci Bisa Langsung Naik Haji?

Biaya haji furoda

Haji furoda memiliki biaya yang lebih besar dibandingkan haji reguler. Pasalnya, haji furoda menawarkan pemberangkatan haji tanpa antre yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran.

Secara umum, biaya haji furoda berkisar antara Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

Fasilitas tersebut meliputi akomodasi hotel berbintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.

Jemaah haji furoda juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.

Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia: Warisan Kolonial Belanda

Perbedaan haji furoda dan haji reguler

Dilansir dari Haji Kemenag, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menjelaskan perbedaan antara haji furoda dengan haji reguler.

Pertama, haji furoda tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa diberangkatkan pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Sementara haji reguler menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Kedua, haji furoda diselenggarakan bukan oleh pemerintah, tapi dari asosiasi travel yang bekerjasama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18. Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kemenag.

Ketiga, haji foruda tidak dikoordinir langsung oleh Kemenag. Berbeda dengan haji reguler yang dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag.

Keempat, Pemerintah Arab Saudi juga menerbitkan visa khusus haji furoda yang berbeda dengan visa haji reguler.

Nur Arifin mengatakan, keberangkatan haji furoda pada 2022 berpotensi meningkat setelah dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji.

Kendati demikian, Nur Arifin berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji furoda yang mengatasnamakan haji khusus atau haji plus.

"Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi