Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Booster Covid-19
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Airlangga mengatakan, rencana tersebut merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), melihat capaian vaksinasi booster Indonesia yang masih di bawah target.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ujar Airlangga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport juga disiapkan vaksinasi dosis ketiga," imbuh dia.

Baca juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

Syarat masuk mal dan tempat keramaian

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, turut mengatakan bahwa Jokowi ingin mensyaratkan vaksin dosis ketiga untuk masuk tempat keramaian.

Syarat vaksinasi dosis ketiga ini dinilai sebagai salah satu strategi yang dapat mendongkrak tingkat vaksinasi.

Pasalnya, sebelumnya, strategi serupa pernah berhasil meningkatkan tingkat vaksinasi dosis kedua.

"Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster," tutur Budi.

"Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," tambah dia.

 Baca juga: Imbau Masyarakat Vaksinasi Booster, Menkes: Mending Disuntik daripada Dicolok

Pengetatan penggunaan PeduliLindungi

Selain vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat keramaian, Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat.

Hal tersebut lantaran penggunaan aplikasi ini di beberapa tempat terpantau kendor dibanding sebelumnya.

"Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan, itu barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan," ujar Airlangga.

Ia melanjutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi kluster penularan Covid-9.

Terutama, di pusat perbelanjaan seperti mal, tempat makan atau restoran, sekolah, dan bioskop.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Booster Covid-19 Digenjot

Vaksinasi booster masih rendah

Dilansir dari laman Kemenkes, data vaksinasi Covid-19 nasional per 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan, sebanyak 96,79 persen sasaran vaksinasi sudah mendapat vaksin dosis pertama.

Jumlah tersebut sebanyak 201.589.600 dosis dari total 208.265.720 sasaran vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, vaksinasi dosis kedua nasional tercatat mencapai 81,23 persen dengan total 169.168.497 dosis.

Meski demikian, pencapaian vaksinasi dosis ketiga atau booster masih terpantau rendah, yakni sebanyak 24,54 persen dari target nasional atau sekitar 51.112.102 dosis.

Terkait rendahnya capaian vaksinasi booster, Budi mengatakan bahwa hal ini tak hanya terjadi di Indonesia.

Kemungkinan, pencapaian vaksinasi booster yang rendah disebabkan oleh masyarakat yang merasa cukup kuat hanya dengan dua dosis vaksin Covid-19.

"Perlu kita ketauhui bahwa data scientific-nya menunjukkan bahwa sesudah 6 bulan terjadi penurunan (antibodi)," terang Budi.

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat terutama yang terhitung sudah 6 bulan sejak suntikan dosis kedua, untuk melakukan vaksinasi booster.

"Itu (vaksinasi booster) akan memberikan perlindungan. Hati-hati itu tidak ada buruknya," kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi