KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Sabtu (2/6/2022).
Alasan pemerintah menetapkan status tersebut karena tingginya kasus PMK menurut data dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB mencapai 233.370 kasus aktif.
Baca juga: Kasus PMK di Lombok Tengah Meningkat, Dinas Butuh Anggaran Rp 2 Miliar
Berikut 8 hal yang perlu diketahui soal PMK.
1. Apa itu PMK?
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 dari Satgas PMK, disebutkan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Aphthovirus dan keluarga Picornaviridae.
Virus ini menyerang semua hewan berkuku genap
atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar.
Hewan rentan atau yang bisa tertular penyakit ini juga termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, dan lokasi pengumpulan, pemeliharaan dan penangkaran lainnya.
2. Gejala PMK
Ada beberapa gejala yang bisa diketahui dari hewan yang telah terinfeksi atau menderita PMK, yakni:
- Terdapat lepuh yang berisi cairan atau luka yang ada pada lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku hewan yang terinfeksi
- Kondisi kepincangan atau tidak mampu berjalan
- Air liur berlebih
- Hilang nafsu makan
3. Arti warna zonasi dari kasus PMK
Pemerintah juga mengatur mengenai warna wilayah dari kasus PMK.
- Zona hijau = kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK.
- Zona kuning = kabupaten/kota yang belum tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di provinsi zona merah.
- Zona Merah = kabupaten/kota yang sudah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK.
- Provinsi Zona merah = provinsi dengan lebih dari 50 persen kabupaten/kota di dalamnya telah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK.
Baca juga: Ratusan Ternak Suspek PMK Menyebar di 16 Kapanewon Gunungkidul
4. Pengujian untuk diagnosis PMK
Selain itu, ada tiga cara untuk mengetahui atau mendeteksi apakah hewan ternak kita terpapar PMK atau tidak.
Pertama, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disebut RT-PCR.
Ini adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik
virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan enzim reverse-transcriptase dan reaksi polymerase berantai.
Kedua, rapid tes antigen.
Metode ini digunakan untuk mendeteksi langsung protein atau antigen virus dengan lateral flow immunoassay yang sampelnya berasal dari tes usap nasofaring atau cairan sekresi pernapasan dan oral lainnya.
Ketiga, Enzyme-linked immunosorbent assay Non-Structural Protein atau ELISA NSP.
Ini adalah metoda ELISA yang digunakan untuk mengenali hewan yang terpapar virus secara alamiah, berdasarkan ada tidaknya protein non-struktural.
5. Bagaimana jika hewan ternak positif PMK?
Jika deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketetuan sebagai berikut:
a. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Merah, hewan rentan PMK disarankan agar dilakukan pemotongan bersyarat atau dilakukan isolasi bergantung pada kondisi hewan ternak PMK yang ditetapkan oleh dokter hewan.
b. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning, hewan rentan PMK dilakukan pemotongan bersyarat, dengan wajib melalui proses pelayuan, melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan bersyarat.
c. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, hewan rentan PMK wajib dimusnahkan dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan pemusnahan.
6. Cara pencegahan penyakit PMK
Dalam rangka melakukan pencegahan penyakit mulut dan kuku melalui manusia, petugas dan peternak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Mencuci tangan atau melakukan dekontaminasi dan disinfeksi tubuh sebelum dan setelah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK.
b. Menggunakan alat pelindung diri dan pelindung sepatu sekali pakai atau alas kaki lainnya yang sudah melalui tahap disinfeksi dan melakukan penggantian serta disinfeksi secara berkala.
7. Mekanisme pemotongan bersyarat hewan terkena PMK
Kriteria Hewan Rentan PMK yang harus dilakukan Pemotongan bersyarat hewan rentan PMK dengan kriteria sebagai berikut:
- Terdeteksi dengan hasil testing menunjukkan hasil positif
- Menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK
- Berada di Kabupaten/Kota Zona Merah dan Kuning
Pemotongan bersyarat terhadap hewan rentan PMK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan keselamatan petugas serta lingkungan.
2. Pelaksanaan pemotongan bersyarat dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.
3. Melakukan pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan setelah pengolahan terhadap karkas dan jeroan sebelum dilakukan pelayuan oleh petugas berwenang, pemeriksaan terhadap karkas dilakukan melalui proses penanganan sebagai berikut:
- Membuang limfoglandula utama pada karkas (deglanded).
- Melakukan pelayuan karkas minimal selama 24 jam pada suhu di atas 2 derajat Celcius.
- Melakukan pengukuran pH setelah proses pelayuan dan dilakukan pada bagian tengah otot longissimus dorsi untuk memastikan pH daging mencapai kurang dari 6.
- Melakukan proses karkas menjadi daging tanpa tulang (deboned).
- Melakukan pemusnahan bagian tubuh/organ yang menjadi tempat perkembangbiakan virus seperti limfonodus, tulang, dan jeroan (ginjal, hati, pankreas, limpa, timus, tiroid, otak, dan usus).
4. Limbah ditampung di dalam lubang atau wadah yang dapat didisinfeksi dan tidak diperkenankan untuk dibuang ke lingkungan.
5. Melakukan dekontaminasi dan disinfeksi area pemotongan beserta peralatan yang digunakan sebelum dan setelah proses pemotongan bersyarat dilakukan.
Baca juga: Ada Lebih dari 280.000 Kasus PMK, Ini Daerah dengan Kasus Tertinggi
8. Mekanisme pemusnahan pada hewan positif PMK
Hewan rentan PMK yang harus dilakukan pemusnahan adalah hewan rentan PMK dengan kriteria, sebagai berikut:
- Terdeteksi dengan hasil testing menunjukkan hasil positif.
- Menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK.
- Berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau.
Jika sudah memenuhi kriteria, ketentuan pemusnahan hewan dapat dilakukan oleh petugas dengan mengikuti ketentuan, sebagai berikut:
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, topi, dan penutup yang menutup seluruh bagian tubuh, serta APD harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
2. Seluruh alas kaki yang digunakan harus didisinfeksi sebelum memasuki area dan setelah meninggalkan area.
3. Petugas wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air hangat sebelum memasuki dan setelah meninggalkan area.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.