KOMPAS.com - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan Senin (4/7/2022).
Calon peserta didik dapat melihat hasilnya dalam laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Diumumkan bahwa calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang di masing-masing satuan pendidikan pada 5-7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB.
Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta
Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri.
"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di satuan pendidikan pilihan dan atau melalui website papan pengumuman satuan pendidikan masing-masing," tulis laman ppdb.jatengprov.go.id.
Sementara itu, bagi calon peserta didik yang tidak lolos dalam proses seleksi, diminta untuk tetap bersemangat mengikuti studi lanjut di satuan pendidikan lain.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jateng, Jatim, dan Jabar 2021
Cara cek hasil PPDB Jateng 2022
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pengumuman hasil PPDB Jateng 2022 diumumkan selambat-lambatnya pada Senin (4/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Peserta PPDB Jateng 2022 dapat melihat hasil seleksi secara online, melalui cara berikut:
- Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/
- Pilih jenjang pendaftaran untuk SMA, dan sistem seleksi untuk SMK
- Klik menu "Seleksi" di kanan atas, dan klik "Pilih Sekolah"
- Cari dan pilih sekolah berdasarkan kabupaten/kota pilihan
- Khusus jenjang SMK, pilih peminatan/jurusan yang didaftarkan
- Selanjutnya, muncul daftar nama peserta yang lolos sebagai hasil seleksi PPDB Jateng 2022.
Baca juga: 100 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT, untuk Referensi PPDB 2022
Ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2022
Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.
Hal itu dijelaskan dalam buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2022/2023.
Apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Simak, Ini Informasi Lengkap soal PPDB Jatim, Jateng, dan Jabar 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.