Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergabung sejak: 6 Feb 2021

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Selamatkan Harimau Sumatra!

Baca di App
Lihat Foto
Dwi Oblo/National Geographic Indonesia
Mekar, seekor harimau sumatra yang dilepasliarkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Tambling Wildlife Nature Conservation.
Editor: Egidius Patnistik

 

HARI Harimau Sedunia jatuh pada 29 Juli. Saya berharap, perayaan Hari Harimau Sedunia di Indonesia tidak hanya dijadikan sebagai seremoni tahunan semata, tetapi diikuti dengan aksi kolaborasi yang lebih kuat dan konkret antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk sama-sama menyelamatkan harimau kita dari kepunahan.

Negeri kita dianugerahi tiga jenis harimau, yakni harimau bali, harimau jawa, dan harimau sumatra.

Harimau bali dan harimau jawa sudah tidak ditemukan lagi. Harimau bali dinyatakan punah tahun 1940-an, sedangkan harimau jawa dinyatakan punah tahun 1980-an.

Kini, hanya harimau sumatra yang tersisa di negeri ini, dan seperti dua kerabatnya, harimau sumatra juga terancam punah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlahnya terus berkurang dari tahun ke tahun akibat berbagai faktor, mulai dari konflik dengan warga, alih fungsi habitat aslinya, hingga perburuan dan perdagangan ilegal.

Baca juga: Terjerat Perangkap Pemburu, Kaki Seekor Harimau Sumatra Terpaksa Diamputasi

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah harimau sumatra di alam liar tersisa 603 ekor.

Angka itu sangat mengkhawatirkan, bukan hanya karena predator top ini adalah ikon Indonesia, tetapi lebih karena di habitatnya, harimau sebetulnya memiliki peran penting sebagai penjaga tatanan dan keseimbangan ekosistem.

Fakta bahwa semakin banyak harimau kita yang terusir dari rumahnya tidak dapat disangkal. Selain itu, banyak dari mereka ditembak, diracun, dan dijerat untuk dibunuh dan diperjualbelikan.

Berita tentang harimau sumatra mati akibat perburuan liar sering dikabarkan media. Pada 24 April lalu, misalnya, tiga harimau sumatra ditemukan tewas di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dengan kondisi kepala dan kaki terjerat kawat baja (sling).

Pada Agustus tahun lalu, tiga harimau sumatera juga ditemukan mati di Kabupaten Aceh Selatan.

Seperti tiga harimau di Aceh Timur, tiga harimau di Aceh Selatan ini juga ditemukan dalam kondisi yang sama: terlilit kawat baja.

Hati saya pilu karena tiga harimau yang mati di Aceh Selatan berjenis kelamin betina dan dua anakan.

Populasi harimau sumatra di Sumatra semakin kritis. Peningkatan populasinya tampak semakin suram akibat semakin banyak induk dan anak harimau yang mati.

CITES

Indonesia telah meratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sebagai rezim internasional perlindungan terhadap harimau sumatra dan satwa-satwa langka lainnya dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

Sebagai rezim internasional, CITES mengandung prinsip, norma, dan aturan tentang bagaimana flora dan fauna yang terancam punah seharusnya diperlakukan dan dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan ancaman perdagangan ilegal.

Karena perdagangan tumbuhan dan hewan langka melintasi batas teritorial negara, upaya untuk memutus mata rantainya membutuhkan kerja sama antarnegara. Negara-negara kemudian bekerja sama dalam merumuskan aturan-aturan di dalam CITES, baik secara eksplisit maupun secara implisit.

Diperkirakan bahwa nilai perdagangan ilegal ini secara global mencapai miliar dolar setiap tahun. Flora dan fauna yang dilindungi ini diperjualbelikan secara ilegal, baik dalam kondisi hidup maupun dalam bentuk produk seperti makanan, obat-obatan, dan kerajinan kulit.

Harimau sumatra memiliki harga jual yang tinggi. Menurut Julia Ng dan Nemora di dalam laporannya, Tiger Trade Revisited in Sumatra, Indonesia, tulang harimau dijual dengan harga rata-rata Rp 1,05 juta per kilogram, sedangkan satu gigi taringnya dijual dengan harga Rp 800.000 per buah pada tahun 2006.

Harga kulit harimau berbeda-beda tergantung ukurannya. Semakin besar ukurannya, semakin mahal pula harganya.

Di Medan, Sumatra Utara, harga kulit harimau dengan ukuran 3x3 cm dijual dengan harga Rp 65.000 dan kulit ukuran 3x6 cm dijual dengan harga Rp 120.000 pada 2006. Pada saat ini, organ-organ itu kemungkinan besar dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Bagian-bagian tubuh harimau selalu diminati meskipun harganya tinggi. Bagian tubuh harimau, terutama tulang dan penisnya, telah lama digunakan dalam pembuatan obat tradisional China.

Di Tiongkok, tulang harimau diyakini bisa mengobati rematik, sedangkan penisnya direndam di dalam anggur dan kemudian diminum untuk menambah gairah seksual.

Karena itu, organ-organ harimau dari Sumatra diselundupkan ke Tiongkok sebagai pasar utama di luar Indonesia. Di sini, tulang-tulang harimau dijual dengan harga lebih tinggi.

Di Sumatra sendiri, bagian tubuh harimau juga diminati karena diyakini memiliki kekuatan magis.

Gigi taring, misalnya, sering dijadikan liontin dan kalung karena diyakini sebagai sumber keberuntungan dan perlindungan.

Sedangkan potongan-potongan kulit harimau diyakini dapat melindungi pemiliknya dari gangguan ilmu hitam. Bagi dukun, kulit harimau digunakan untuk merapal mantra ilmu hitam kepada orang lain.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CITES tahun 1978 dan kemudian membuat peraturan perundang-undangannya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA).

Meskipun CITES telah diratifikasi dan UU KSDA telah dibuat, permasalahannya ialah keyakinan-keyakinan keliru itu tidak diluruskan sehingga manfaat-manfaat magis dari organ-organ harimau terus diyakini.

Baca juga: Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Terkuak, Harga Selembar Rp 80 Juta

Hukum juga tidak ditegakkan secara optimal sehingga norma dan aturan terus dilanggar. Keyakinan-keyakinan yang keliru dan penegakan hukum yang lemah menyebabkan kasus perburuan dan perdagangan ilegal semakin meningkat dan populasi harimau sumatera semakin menyusut.

Tahun 2009, jumlah kasus perdagangan harimau sumatera sebanyak 23 kasus, dan meningkat menjadi 42 kasus pada 2010 dan 67 kasus pada 2015.

Lihat Foto
Harimau ini hamil besar dan sudah hampir melahirkan, namun akhirnya tewas setelah terjerat perangkap.
Penegakan hukum perlu diperkuat

Pada awal Juni 2022, Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penjualan kulit harimau.

Ditetapkannya Ahmadi sebagai tersangka perlu diapresiasi sebagai tanda bahwa komitmen negara terhadap perlindungan satwa mulai ditunjukkan.

Akan tetapi, kasus ini perlu terus dikawal dan diawasi bersama-sama untuk memastikan bahwa hukum betul-betul ditegakkan dan tersangka dihukum seberat-beratnya.

Di dalam UU KSDA, hukuman kurungan maksimum bagi pelaku perdagangan satwa lindung adalah lima tahun.

Namun, hukuman yang diberikan hakim sering kali tidak maksimum, bahkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Pada April 2022, misalnya, tiga tersangka penjualan tulang harimau di Aceh divonis bersalah, tetapi hukuman yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dua terdakwa, yakni Tamrin (57) dan Sabaruddin (49) divonis 2 tahun 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Sedangkan Yusrizal (46) divonis hanya 2 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 2,5 tahun.

Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh melaporkan bahwa ada 18 kasus kejahatan terhadap satwa lindung yang ditangani penegak hukum pada 2020 hingga 2021, dan ada 42 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Menurut forum ini, sebagian besar vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kembali ke kasus yang menjerat mantan Bupati Bener Meriah, fakta bahwa kasus penjualan kulit harimau melibatkan mantan pejabat negara menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa lindung ini sangat serius dan bisnis gelap ini sangat mengerikan.

Menjelang perayaan Hari Harimau Sedunia pada 29 Juli ini, saya berharap hakim menghukum Ahmadi seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya setelah menghirup udara bebas.

Saya juga berharap agar petugas keamanan semakin memperketat pengawasan untuk mencegah perburuan dan menggagalkan operasi penyelundupan satwa.

Pengawasan tidak bisa dipikul pemerintah dan petugas keamanan saja. Agar semakin efektif, masyarakat juga perlu dilibatkan.

Peran aktif masyarakat tidak hanya dalam bentuk melaporkan aksi perburuan dan perdagangan satwa liar yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak yang berwajib, tetapi juga bisa dalam bentuk merangkul mantan-mantan pemburu dan mengajak mereka ikut berada di baris terdepan dalam melindungi harimau dari ancaman perburuan, penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Selain itu, masyarakat ikut meningkatkan kesadaran bersama akan kesejahteraan dan keselamatan harimau melalui berbagai kampanye, baik secara luring maupun daring.

Dengan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, saya berharap orang yang ditangkap dan dihukum tidak hanya pemain lapangannya saja, tetapi juga pemodal agar mata rantai perburuan dan perdagangan ilegal dapat diputus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi