Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (18/6/2022). Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali membuka kawasan Monas setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini menerapkan aturan PPKM level 1 namun kini Jakarta dan wilayah sekitarnya masuk ke level 2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hampir satu bulan hingga 1 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.

Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2.

Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 dan 2 di Jawa-Bali

Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 2 Jabodetabek

Sekolah dan kantor

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Selain itu, kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar dan warung makan

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan jam operasional sampai pukul 22.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM di Jakarta Kembali ke Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus

 

Restoran dan kafe

Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 75 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.

Mall dan bioskop

Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Menkes Sebut 100 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta adalah Subvarian BA.4 dan BA.5

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

 

Tempat ibadah hingga resepsi

Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi