KOMPAS.com - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan sejak Senin (4/7/2022).
Hal ini bermula dari dugaan penyelewengan dana donasi yang terbit dalam laporan jurnalistik majalah Tempo.
Terkait hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, telah mendalami soal dugaan penyelewengan dana ACT sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Hasil analisis tersebut, menurut Ivan telah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Pasalnya, selain dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, PPATK juga menemukan indikasi penyelewengan untuk aktivitas terlarang.
Baca juga: Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?
Lantas, apa itu ACT?
Profil ACT
Dilansir dari laman resmi, Aksi Cepat Tanggap atau ACT adalah yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan yang berdiri pada 2005.
Lembaga kemanusiaan ini berkantor pusat di Menara 165, lantai 11, Jalan TB Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
ACT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tertanggal 21 April 2005, sebagaimana telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 tanggal 1 November 2005.
Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?
Aksi Cepat Tanggap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
ACT juga mengembangkan kegiatan pada program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.
Dalam menjalankan kegiatannya, ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah kemanusiaan.
Baca juga: Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya
Selain itu, ada pula partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Adapun pada 2012, ACT mentransformasi drinya menjadi lembaga kemanusiaan berskala global dengan jangkauan 22 negara di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.
Bukan hanya sebagai lembaga donasi atau amal, ACT juga kerap melakukan edukasi bersama dan membangun jaringan kemitraan global.
Baca juga: Ada Laporan Booster Vaksin Keluarga Pejabat, Ini Tanggapan Kemenkes
Laporan tahunan ACT
Laporan tahunan ACT 2020 menyebutkan, sepanjang 2020, ada 281.000 aksi penyelamatan dan pembangunan kehidupan bangsa yang telah menjangkau 8,7 juta jiwa.
Sebanyak 1,6 juta orang diklaim telah menikmati makanan bergizi, dan 41.000 orang telah meraih cita-cita melalui pendidikan layak.
Ada 466.000 orang yang telah diselamatkan dari dampak bencana, dan sebanyak 1,4 juta orang telah menerima bantuan kemanusiaan global.
Selain itu, diklaim sebanyak 400.000 jiwa telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
ACT juga mengeklaim total orang yang menerima bantuan sampai 2020 adalah sebanyak 4.753.000 orang.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah
Donasi yang diterima dan disalurkan
Masih dari laman resmi, ACT secara rutin mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
ACT melakukan aktivitasnya mulai dari penyaluran bantuan untuk korban bencana, pengembangan masyarakat, dan program keagamaan menggunakan donasi dari para donatur.
Berikut besaran donasi yang diterima dan disalurkan ACT, dilansir dari laporan keuangannya:
Laporan keuangan 2019Penerimaan
- Zakat: -
- Wakaf: 3.822.727.627 (Rp 3,8 miliar)
- Kemanusiaan: Rp 396.849.534.440 (Rp 396 miliar)
- Pengelolaan: Rp 106.110.684.211 (Rp 106 miliar)
- Dana non-halal: Rp 280.688.803 (Rp 280 juta)
Penyaluran
- Zakat: Rp 473.509.538 (Rp 473 juta)
- Wakaf: Rp 3.143.437.143 (Rp 3,1 miliar)
- Kemanusiaan: Rp 349.210.396.065 (Rp 349 miliar)
- Pengelolaan: Rp 117.301.617.476 (Rp 117 miliar) (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi, serta biaya marketing)
- Dana non-halal: -
Pada 2019, kas dan setara kas ACT pada akhir tahun dilaporkan sebanyak Rp 8.868.392.422 (Rp 8,8 miliar).
Baca juga: Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini: Golongan, Besaran Tarif, dan Cara Turunkan Daya
Laporan keuangan 2020Penerimaan
- Zakat: -
- Wakaf: 3.240.460.645 (Rp 3,2 miliar)
- Kemanusiaan: Rp 373.729.275.191 (Rp 373 miliar)
- Pengelolaan: Rp 85.204.515.273 (Rp 85 miliar)
- Dana non-halal: Rp 286.408.491 (Rp 286 juta)
Penyaluran
- Zakat: -
- Wakaf: Rp 3.919.751.129 (Rp 3,9 miliar)
- Kemanusiaan: Rp 323.896.615.099 (Rp 349 miliar)
- Pengelolaan: Rp 117.270.262.554 (Rp 117 miliar) (terbagi untuk beban operasional, beban umum dan administrasi, serta biaya marketing)
- Dana non-halal: Rp 142.096.000 (Rp 142 juta)
Pada 2020, kas dan setara kas ACT pada akhir tahun dilaporkan sebanyak Rp 6.874.948.978 (6,8 miliar).
Adapun laporan keuangan lengkap dari 2005 hingga 2020, dapat dilihat di sini.
Baca juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada 2022, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.