Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Christina Desitriviantie
Ilustrasi check in masuk pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran dengan PeduliLindungi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mulai Selasa (5/7/2022), seluruh wilayah di Jabodetabek kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Selain DKI Jakarta, PPKM Level 2 juga berlaku di Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1

Mengacu Salinan Inmendagri 23/2022, berikut adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:

Aturan di pusat perbelanjaan

Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, dan sejumlah daerah di Banten juga Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Khusus untuk tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.

Untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang akan masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua;
  3. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
  4. Bagi anak usia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis).

Aturan di bioskop

Selama PPKM level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi maksimal 75 persen pengunjung.

Begitu pula dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75  persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.

Bagi masyarakat yang akan menonton film di bioskop wajib mematuhi aturan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua pengunjung dan pegawai yang akan masuk area bioskop. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua;
  3. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
  4. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022. Untuk selanjutnya, akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog Sarankan WFH

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi