Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengendara Motor "Terjepit" Palang Perlintasan Kereta di Karawang

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video yang memperlihatkan pengendara motor terjepit palang perlintasan kereta api di Karawang,
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor berboncengan terjepit palang perlintasan kereta api di Karawang, viral di media sosial.

Video itu diunggah salah satunya oleh akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia, Selasa (5/7/2022).

Dari video yang beredar, tampak palang pintu perlintasan kereta api tepat menutup tepat di tengah-tengah antara sepeda motor dan pengendaranya.

Pengendara tampak tidak bisa bergerak karena separuh sepada motornya sudah melewati palang sehingga terjepit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa itu direkam oleh salah satu pengemudi mobil yang berada di belakang pengendara sepeda motor tersebut.

Terdengar suara laki-laki yang menggunakan bahasa sunda tertawa terbahak-bahak sambil merekam kejadian itu.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter

Baca juga: Viral, Cerita Penumpang Kehilangan Dompet di Stasiun Tugu, Sebut CCTV Rusak Saat Ingin Cek, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai kejadian ini?

Utamakan perjalanan kereta api

Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, semua pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api ketika melalui perlintasan sebidang.

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

 

Aturan mendahulukan kereta api

Joni mengatakan, aturan mendahulukan perjalananan kereta tapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

Baca juga: Video Viral Pemuda Pribumi Tendang Rumah Warga Setelah Ditegur karena Berisik

Bagaimana bisa terjebak di antara palang?

Dihubungi terpisah, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, video tersebut merupakan salah satu contoh nyata, di mana masih banyak pengendara yang abai dengan keselamatan pribadinya saat akan melalui perlintasan sebidang, yakni tidak mengikuti rambu yang sudah ada.

Eva menjelaskan, kondisi terjebak di antara palang artinya pada saat sirine sudah berbunyi dan palang dalam proses menutup kendaraan tetap memaksakan untuk melintas.

"Padahal, seharusnya meski palang masih proses menutup namun sirine sudah berbunyi seluruh kendaraan sudah harus berhenti dan tidak memaksakan untuk melintas, bukannya justru mempercepat laju kendaraan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu dan sirine di perlintasan.

"Kalau sudah berbunyi agar langsung berhenti, jangan memaksakan untuk maju. Keselamatan di perlintasan sebidang resmi bisa terwujud jika ada kerjasama dari pengendara juga," lanjutnya.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi