Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Vaksin Booster Diberlakukan sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan paparan saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Rapat tersebut membahas RKA K/L dalam RAPBN TA 2023 dan rencana kerja K/L Tahun 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menggencarkan program vaksinasi sebagai upaya menghadapi pandemi Covid-19.

Nantinya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya dikutip dari laman Kominfo, Senin (4/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tambahnya.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan diterapkan sebagai syarat perjalanan, seperti untuk perjalanan jalur udara, darat, dan laut.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Akan dibuka sentra vaksin

Saat ini di berbagai negara di dunia kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan yang signifikan, meskipun kasus harian Covid-19 terhadap populasi Indonesia masih menempati posisi terendah jika dibandingkan negara lain.

Namun peningkatan kasus yang terjadi sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Untuk itu, pemerintah mendorong capaian vaksinasi booster dengan menggunakannya sebagai syarat perjalanan dan masuk ke tempat umum seperti mal dan perkantoran.

Pemerintah akan menyediakan sentra vaksin di berbagai tempat untuk kembali memudahkan masyarakat melakukan vaksinasi.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” jelas Luhut.

Baca juga: Alasan Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan hingga Tempat Keramaian

Alasan vaksin booster digunakan sebagai syarat mobilitas

Vaksinasi booster disyaratkan untuk perjalanan dan masuk tempat keramaian agar capaian vaksinasi booster di Indonesia mengalami peningkatan.

Hal tersebut disebabkan karena capaian vaksinasi booster masyarakat Indonesia dinilai masih relatif rendah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika disyaratkannya vaksinasi booster dapat menjadi salah satu strategi mendongkrak capaian vaksinasi.

Sebelumnya, strategi serupa berhasil dilakukan sewaktu pemerintah menggencarkan vaksinasi dosis kedua.

"Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara-cara khusus supaya bisa terpacu untuk mau booster," kata Budi, dikutip dari Kompas.com (4/7/2022).

"Sama seperti dulu mau divaksinasi orang tua susah sekali, tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Capaian vaksinasi Covid-19 nasional

Kementerian Kesehatan mempublikasikan data vaksinasi Covid-19 nasional per 5 Juli 2022 pukul 18.00 WIB.

Dalam data tersebut menunjukkan capaian vaksinasi booster di Indonesia baru sebesar 24,58 persen atau 51.190.791 dosis.

Jumlah tersebut tentunya masih jauh dari target sasaran vaksinasi yang berjumlah 208.265.720 dosis.

Sedangkan untuk vaksin dosis pertama sudah 96,81 persen dengan 201.622.653 dosis, dan vaksin dosis kedua sebesar 81,24 persen atau 169.195.635 dosis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi