KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang penumpang KRL relasi Angke-Bekasi Jabodetabek diturunkan di Stasiun Manggarai karena kedapatan berbicara di dalam KRL, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya video terkait tiga penumpang yang diturunkan dari KRL karena kedapatan mengobrol sempat viral di media sosial.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, petugas pengamanan KAI Commuter menurunkan tiga orang laki-laki pengguna KRL relasi Angke-Bekasi Jabodetabek di Stasiun Manggarai karena kedapatan berbicara di dalam KRL, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter
Leza menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 11.15 WIB, saat petugas melakukan patroli di dalam KRL dari Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Sudirman, dan menemukan tiga orang tersebut sedang berbicara.
"Sesuai SOP, petugas menegur dan mengingatkan agar tidak berbicara selama dalam KRL kemudian petugas melanjutkan patrolinya," ujar Leza, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (5/7/2022) pagi.
Respons warganet
Sejumlah warganet mempertanyakan alasan tiga penumpang tersebut diturunkan dari KRL.
"Nggak boleh ngobrol ya? padahal serunya naik kereta itu bertemu orang2 baru, berbagai profil, berbagi cemilan kalo nggak sempat sarapan. Kalau ada yang nggak hadir, rasanya ada yang kurang, terus telpon deh cari kabar," kata salah satu akun Instagram memberikan komentar.
"Klo di negara lain mah boleh ngobrol di dlm KRL/MRT, kecuali makan minum merokok itu dilarang," tulis akun yang lain.
Bahkan ada juga yang membandingkannya dengan aturan di pesawat terbang yang dinilai lebih fleksibel.
"Lebay cuy, di pesawat aja pramugari sama penumpang ngobrol.. Di restoran di mall2 orang bebas ngobrol," tulis salah satu akun.
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol
Penjelasan KAI Commuter
Terkait sanksi menurunkan penumpang KRL karena mengobrol, Leza menyebutk hal itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," bunyi peraturan tersebut.
Aturan tersebut dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 untuk menghindari penularan atau penyebaran virus corona dan masih berlaku hingga saat ini.
Aturan lain penumpang KRL selama pandemi Covid-19
Selain imbauan untuk tidak berbicara, SE tersebut juga mengatur sejumlah hal lain yang harus ditaati oleh penumpang kereta api, yakni:
- Menggunakan masker dengan ketentuan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup area hidung dan mulut;
- Mengganti masker secara berkala (4 jam sekali) dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
Oleh karena itu, pihak PT KAI Commuter terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat pengguna layanan KRL untuk mematuhi segala peraturan yang ada demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
"Patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, scan PeduliLindungi atau menjunjukkan surat vaksin saat akan masuk stasiun," ujar Leza.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.