Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Presiden Republik Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberi hormat sebelum memasuki pesawat kepresidenan Indonesia-1 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (4/7/2022) sore.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, menjadikan kedudukan presiden sangat kuat.

Presiden di Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dengan kekuasaan memimpin negara indonesia yang sangat besar, lalu berapa gaji presiden di Indonesia?

Gaji presiden Indonesia

Gaji presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Artinya, gaji presiden Indonesia mencapai Rp 30.240.000 per bulan, atau sebesar enam kali Rp 5.040.000.

Baca juga: Ulang Tahun Ke-61 Presiden Joko Widodo, Ini Profil dan Perjalanan Hidupnya

Tunjangan presiden

Namun selain gaji, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Tunjangan presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Masih merujuk UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden juga diberi fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Bagi presiden disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter

 

Presiden dapat pensiun

Selain itu, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga berhak memperoleh pensiun.

Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Selain dari pensiun pokok, kepada bekas presiden diberikan pula tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.

Lalu, ditanggung pula biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Baca juga: Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi