KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin ini tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Lantas, mengapa Kemensos mencabut izin ACT?
Alasan pemerintah cabut izin ACT
Dikutip dari laman resmi Kemensos, Muhadjir menjelaskan, pencabutan ini berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.
Namun, pihaknya kini masih menunggul hasil pemeriksaan untuk menentukan adanya sanksi lebih lanjut.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan bahwa pembiayaan usaha maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya
Biaya operasional yayasan ACT
Dalam kasus ini, ACT diketahui menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai biaya operasional yayasan.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada potongan biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Ia pun memastikan, bahwa pemerintah akan selalu merespons segala hal yang menjadi keresahan masyarakat.
Baca juga: Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos
Pemerintah selanjutnya akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, lembaga filantropi tersebut mendapat sorotan publik setelah adanya laporan dugaan penyelewengan pengelolaan yang diterbitkan oleh majalah Tempo, Senin (4/7/2022).
Media sosial pun berhari-hari diramaikan dengan tagar terkait ACT.
Baca juga: Ramai Galang Dana untuk Nikah dan Cicilan Motor, Ini Tanggapan Kitabisa
Penyelewengan dana ACT
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, dikutip dari pemberitaan, Senin Kompas.com (4/7/2022).
Atas temuan itu, PPATK kemudian memberikan laporan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Baca juga: Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?
Ivan menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memproses dugaan itu sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," jelas dia.
Hingga kini, ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal temuan PPATK tersebut, karena masih dalam proses pendalaman oleh penegak hukum terkait.
Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.