Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Pelaksanaan Kurban di Masa Wabah PMK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Sobirin menujukan Foto dan Video yang dipakai untuk memasarkan produk, dan juga menunjukan sertifikat keterangan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirrebon Senin (4/7/2022)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Menag menuturkan, SE tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan shalat hari raya Idul Adha dan kurban di tengah wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).

Panduan lengkap pelaksanaan kurban di masa wabah PMK

Berikut panduan pelaksanaan kurban di masa wabah PMK berdasarkan SE Nomor 10 Tahun 2022:

Pertama, umat Islam diimbau tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah PMK. Sebab, hukum menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua, umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam kondisi sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca juga: Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Hewan kurban harus sehat

Umat Islam di wilayah tersebut bisa juga menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Keempat, kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kelima, kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Keenam, hewan yang dikurbankan harus cukup umur, yaitu minimal 5 tahun untuk unta, minimal 2 tahun untuk sapi dan kerbau, serta minimal 1 tahun untuk kambing.

Ketujuh, kondisi hewan harus sehat.

Cirinya adalah hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, pepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca juga: Berapa Lama Daging Kurban Bisa Disimpan dan Tetap Aman?

Selain itu, hewan juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.

Kedelapan, penyembelihan hewan diutamakan dilakukan di RPH.

Kesembilan, apabila penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH, maka harus sesuai ketentuan berikut:

Kesepuluh, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Langkah Penanganan Ternak agar Terhindar PMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi