Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1 dalam Sehari, Ini Kata Satgas

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (18/6/2022). Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali membuka kawasan Monas setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini menerapkan aturan PPKM level 1 namun kini Jakarta dan wilayah sekitarnya masuk ke level 2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta ditetapkan ada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Rabu (6/7/2022), setelah sehari sebelumnya dikategorikan dalam level 2.

Perubahan level PPKM secara singkat ini semuanya berdasarkan pada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan memang dalam waktu singkat, hanya berselang sehari saja.

Pada mulanya, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 terbit dan mulai diberlakukan 5 Juli -1 Agustus 2022. Di dalam aturan itu, seluruh kota dan kabupaten administratif yang ada di DKI Jakarta masuk dalam level 2 PPKM.

Namun pada Rabu (6/7/2022), aturan terbaru kembali diterbitkan dan diberlakukan, yakni Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Dalam aturan baru ini, seluruh wilayah di DKI Jakarta ditetapkan ada pada level 1 PPKM.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, DKI Jakarta hanya berstatus level 2 PPKM selama satu hari saja.

Baca juga: Update Corona 7 Juli 2022: Pusing Jadi Gejala Paling Banyak Ditemukan di Inggris

Perbedaan penekanan indikator

Lantas terkait perubahan status PPKM DKI Jakarta dalam waktu singkat ini, apa penjelasan dari Satgas Penanganan Covid-19?

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting, menyebut perubahan memang berdasarkan pada diterbitkannya Inmendagri Nomor 35 tahun 2022.

"Dasarnya adalah terbitnya Inmendagri Nomor 33 dan kemudian disusul sehari kemudian terbitnya Inmendagri Nomor 35 yang isinya berbeda, khususnya terhadap DKI Jakarta dan kabupaten/kota penyangga ibukota," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Perbedaan penetapan level itu dilatarbelakangi oleh perbedaan penekanan pada indikator yang dilihat.

"Inmendagri Nomor 33 menekankan tingginya penularan dan kenaikan positivity rate di daerah tersebut akibat strain baru BA.4 dan BA.5," jelas Alex.

Sementara pada Inmendagri Nomor 35, Alex menyebutkan indikator yang dilihat adalah terjadinya penularan yang tinggi, karena varian baru BA.4 dan BA.5. Meskipun demikian, namun seluruh indikator epidemiologi masih terkendali dan tidak setinggi kasus di awal Juli 2021, di saat ada persebaran virus varian Delta.

Tak hanya itu, ada sejumlah indikasi lain yang turut dipertimbangkan dalam Inmendagri 35.

"Angka BOR (keterisian rumah sakit) rendah, mortalitas sangat rendah. Selain itu DKI dan Jabodetabek termasuk pencapaian vaksinasi yang tinggi untuk tingkat dasar dan booster," papar Alex.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1

Indikator penentuan level PPKM

Perlu diketahui, penetapan level PPKM pada suatu daerah didasarkan pada indikator transmisi komunitas, indikator kapasitas respons, dan vaksinasi.

Untuk daerah dinyatakan level 1, harus memenuhi indikator-indikator berikut ini:

Indikator transmisi komunitas

1. Insiden kasus: 4,95/100.000 penduduk/minggu

2. Kejadian rawat inap RS: 0,41/100.000 penduduk/minggu

3. Kematian: 0,01/100.000 penduduk/minggu

Indikator kapasitas respons

1. Testing: 3,66 positivity rate/minggu
2. Tracing: 10,59 rasio kontak erat/minggu
3. Treatment: 2,31 BOR/minggu

Vaksinasi

1. Vaksin lengkap total: 81,06 persen
2. Vaksin lengkap lansia: 67,52 persen

Sementara untuk level 2, 3, dan 4 maka akan ada nilai-nilai berbeda yang menjadi standarnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi