Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah ACT Bisa Kembali Mendapatkan Izin PUB dari Kemensos?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tak sedikit masyarakat yang pesimis, bahwa pencabutan izin Kementerian Sosial kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai pihak yang berhak mengumpulkan dana masyarakat, tak akan berdampak besar.

Banyak masyarakat berpikir, pasca dicabut izinnya, orang-orang di balik ACT bisa saja mengajukan izin baru dengan nama yayasan atau lembaga baru, kemudian kembali mengumpulkan uang dari masyarakat.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh sejumlah pengguna media sosial di Instagram.

"Nanti juga bikin baru, ganti nama, ngajuin izin lagi, orang2nya sama," tulis salah satu akun saat mengomentari unggahan soal pencabutan izin Yayasan ACT.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tandain tuh pengurus2nya nanti act di hapus bikin yg lain, hehe.. cuman ganti nama doangan.. hehe..," tulis yang lain.

Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

Tanggapan Kemensos

Menanggapi pesimistis masyarakat tersebut, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos, Raden Rasman menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin menghimpun dana, sebuah lembaga/organisasi/perorangan harus menempuh langkah-langkah yang cukup panjang.

Untuk diketahui, Kemensos menjadi lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin kepada suatu pihak untuk melakukan pengumpulan dana, jika lingkupnya adalah nasional atau lebih dari satu provinsi.

"Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Sosial memberikan izin untuk wilayah nasional atau lebih dari satu provinsi," kata Rasman kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Sementara jika lingkup pengumpulan dananya tidak seluas itu, maka izin akan diberikan oleh lembaga di tingkat daerah. Misalnya pengumpulan dana antar kabupaten dalam satu provinsi, maka akan diurus oleh dinas di tingkat provinsi.

Untuk bisa mendapatkan izin di tingkat nasional pun, pihak pemohon harus melakukan pengurusan dari tingkat bawah.

"Pengusulan izin tingkat nasional tersebut dilakukan secara berjenjang melalui persetujuan persyaratan dan mekanisme dari kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial," jelas Rasman.

Untuk lama proses pengurusan, pengusulan, hingga penerbitan izin, Rasman menyebut waktunya tergantung pada bagaimana pihak pengusul melengkapi segala persyaratan yang diperlukan.

"Bila dokumen persyaratan lengkap dari pengusul, prosesnya cepat, namun bila belum lengkap, maka pengusul harus melengkapi kembali," jelas dia.

Baca juga: 6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Donasi di ACT

Jika miliki rekam jejak negatif...

Lebih spesifik, apabila sebuah lembaga/organisasi/pihak pengusul sempat memiliki izin  sebelumnya, namun dicabut akibat ada pelanggaran kewajiban atau hukum yang dilakukan seperti konteks ACT, lantas bagaimana Kemensos bersikap?

Rasman menyebut, pertama-tama Kemensos harus melihat terlebih dahulu pelanggaran apa yang dilakukan.

"Bila organisasi (pengusul) terlibat tindak pidana atau bermasalah hukum, maka persetujuan pada tingkat kabupaten akan tertolak. Bila penyelenggara sudah berizin dan dalam proses PUB (Pengumpulan Uang dan Barang), maka izinnya dapat dicabut," jelas Rasman.

"Bila penyelenggara sudah selesai izinnya, dan diketahui ada pelanggaran kewajiban, maka proses izin selanjutnya ditunda sampai penyelenggara memenuhi kewajibannya," lanjut dia.

Jadi, untuk konteks ACT, pemberian izin kembali akan menggunakan prosedur yang sudah ada di Kemensos.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan mekanisme dari pemerintah kabupaten/kota juga provinisi, kemudian hasil verifikasi oleh Kementerian Sosial memenuhi persyaratan dan mekanisme, maka perizinan dapat segera diproses.

"Apabila dalam tahapan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme, maka tidak dapat diproses perizinannya," pungkas Rasman.

Sebelumnya, izin dari Yayasan ACT dicabut oleh Kemensos pasca diduga menyilap dana bantuan masyarakat untuk kepentingan pribadi para petingginya dan disalurkan untuk aktivitas terlarang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi