Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebab pencabutan itu lantaran ditemukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan ACT terkait dengan pemotongan dana sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa yang dimaksud penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)?

Apa itu penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)?

Dilansir dari laman simppsdbs.kemensos.go.id, PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental atau agama atau kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.

PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.

Sementara, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

Yang berhak menyelenggarakan

Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:

Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

Pejabat pemberi izin PUB

1. Menteri Sosial, untuk penyelenggaraan yang meliputi:

2. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang meliputi:

3. Bupati atau wali kota, untuk penyelenggaraan yang meliputi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca juga: Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya

Kewajiban penyelenggara

Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat di mana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.

Penyelenggara juga wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.

Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada:

Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:

Baca juga: Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos

Pengawasan dan pengendalian

Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Kemensos sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.

Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam surat izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi