Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua DPR Puan Maharani saat berpidato di rapat paripurna ke-12 DPR, Selasa (11/1/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilihan umum.

Anggota DPR pun dipilih melalui pemilihan umum.

Lantas, berapa gaji anggota dan ketua DPR ?

Gaji anggota dan ketua DPR RI

Gaji anggota dan ketua DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP itu berisi tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sesuai PP tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara itu, gaji ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Wakil ketua DPR akan menerima gaji Rp 4.620.000 per bulan.

Baca juga: Gaji Pemain Bola Indonesia

Tugas dan wewenang DPR

Dilansir dari laman dpr.go.id, tugas dan wewenang DPR terbagi atas fungsi legislasi, anggaran, hingga pengawasan. Berikut selengkapnya:

Fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

Tugas dan wewenang DPR

Fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Baca juga: 24 Tahun yang Lalu Mahasiswa Duduki Gedung DPR/MPR, Bagaimana Ceritanya?

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi