Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus yang Menyeret MSA Anak Kiai di Jombang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah berhasil menjemput paksa anak kiai di Jombang berinisial MSA (42) pada Kamis (7/7/2022).

Dikutip dari Kompas.com (8/7/2022), Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan bahwa MSA sebagai tersangka kasus pencabulan menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.

MSA sebelumnya bersembunyi di kawasan pondok pesantren sejak pagi hingga malam hari untuk mengindari kejaran polisi.

"Baru setengah jam yang lalu. Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan bersembunyi di dalam pesantren ini," kata Nico di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nico mengungkapkan jika MSA sudah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penegakan hukum terhadap kasus yang menjeratnya.

Setelah itu, pihak kepolisian akan segera berkordinasi dengan kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Saudara MSA dibawa ke Polda Jawa Timur, saat ini tim bersama dengan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jawa Timur. Perkembangan besok kami sampaikan," jelas Nico.

Baca juga: Seharian Sembunyi di Ponpes, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Akhirnya Menyerah pada Polisi

Awal mula ditetapkan jadi tersangka

Perjalanan kasus yang menjerat MSA berawal dari adanya sejumlah santriwati Pesantren Shiddiqiyyah yang mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual pada 2017.

Dikutip dari Kompas TV, hanya saja, para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut baru melaporkan MSA ke Polres Jombang pada 2018.

Namun, kasus tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena dianggap kurang bukti.

Pada 29 Oktober 2019, MSA kembali dilaporkan oleh seorang santriwati yang mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Laporan itu kemudian diproses polisi hingga terbit surat penetapan tersangka.

Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini dengan memanggil MSA untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak pernah datang.

Akhirnya pada Februari 2020, polisi kemudian melakukan jemput paksa MSA akan tetapi mendapat perlawan dari pihak MSA.

Baca juga: 15 Jam Drama Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Jombang

Berkas dinyatakan P-21

Atas penetapan dirinya menjadi tersangka, MSA kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang pada Desember 2021.

Namun, penyidikan terhadap kasus MSA tetap terus dilakukan.

Hingga 4 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus MSA sudah lengkap atau P-21 dan dapat segera disidangkan.

Pada 13 Januari 2022, polisi menetapkan MSA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka terus mangkir ketika dipanggil oleh polisi.

Pengadilan Tinggi Jombang juga telah menolak praperadilan yang diajukan oleh MSA pada 27 Januari 2022.

Hakim menilai proses polisi dalam menetapkan MSA menjadi tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Baca juga: Sopir yang Pernah Bawa Kabur Anak Kiai Jombang Juga Ditangkap

Penjemputan paksa kembali

Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa kepada MSA untuk yang kedua kalinya, akan tetapi kembali dihadang oleh sejumlah santri.

Sejumlah santri yang menghang polisi untuk melakukan penjemputan paksa juga sempat ditahan.

Pada 4 Juli 2022, beredar video Kapolres Jombang menemui ayah MSA yang merupakan pemimpin Pesantren Shiddiqiyyah.

Ayah MSA tidak mau menyerahkan anaknya kepada polisi, bahkan dia meminta polisi untuk tidak mengambil anaknya dan berjanji akan mengantarkan anaknya ke Polda Jawa Timur.

Kamis, 7 Juli 2022, pada pagi hari, polisi kembali melakukan penjemputan paksa hingga akhirnya MSA menyerahkan diri kepada kepolisian pada malam harinya.

Dikutip dari Kompas TV, dalam kasus ini MSA dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi