Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati yang Jerat Anak Kiai Jombang

Baca di App
Lihat Foto
Suasana penjemputan paksa anak kiai di Jombang yang jadi tersangka pencabulan, Kamis (7/7/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.

Pelaku adalah MSA, anak dari kiai pemilik pondok pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Kasus ini disebut telah terjadi sejak lama, bahkan laporan korban NA ke pihak kepolisian sudah sejak 29 Oktober 2019.

Baru kemudian 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah penyidikan hingga akhirnya kasus diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan MSA:

Baca juga: Perjalanan Kasus yang Menyeret MSA Anak Kiai di Jombang

Ayah pelaku mohon anaknya tak ditahan

Beredar video pertemuan kiai, ayah dari MSA dengan Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat.

Hal ini menyusul upaya penangkapan terhadap pelaku pencabulan MSA pada Minggu (3/7/2022), 

Video itu berdurasi 1 menit 55 detik dan telah beredar sejak Senin (4/7/2022) siang.

Di hadapan Kapolres, ayah MSA menyatakan kasus yang menimpa anaknya merupakan fitnah dan menjadi masalah keluarga.

"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga," kata kiai itu.

Dia bersikeras kasus yang menimpa anaknya fitnah, maka ia pun memohon polisi tidak melakukan penangkapan.

“Masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing. Jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Allahu Akbar, cukup itu saja,” kata ayah MSA.

Baca juga: Video Viral Kiai di Jombang Minta Polisi Tak Tangkap Tersangka Pencabulan, Ini Kata Kapolres

Drama penangkapan pelaku

Pelaku MSA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun meminta MSA menyerahkan diri.

Namun, perlu waktu panjang untuk menangkap MSA. Berulangkali anggota Polres Jombang melakukan upaya penangkapan, tetapi gagal. 

Upaya penangkapan pada Minggu (3/7/2022) oleh tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.

Namun, kepolisian gagal menangkap target, karena MSA (42) diduga berada di salah satu dari tiga mobil yang melaju di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang.

Petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan yang diduga ditumpangi MSA, tetapi dua mobil berhasil kabur. MSA tidak ada di mobil yang dihentikan polisi.

Upaya penangkapan kembali dilakukan, Kamis (7/7/2022) pagi. Ratusan anggota Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Ponpes Shiddiqiyyah untuk menjemput pelaku.

Penjemputan paksa berjalan cukup panjang, karena keberadaan MSA yang bersembunyi di dalam area ponpes seluas 5 hektar tidak kunjung diketemukan. 

Ada pula ratusan simpatisan yang berusaha melindungi dan menyembunyikan keberadaan MSA di sana.

Kepolisian memang sudah berhasil masuk ke area pondok, tetapi karena luasnya area ponpes itu, keberadaan MSA urung ditemukan hingga hari gelap.

Setelah belasan jam terkepung, akhirnya MSA menyerahkan diri pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia pun di bawa oleh pihak kepolisian ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

Ratusan orang yang halangi penangkapan diamankan

Kepolisian mengamankan 320 orang yang merupakan simpatisan dari MSA, karena menghalangi proses penangkapan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto menyebut, ratusan orang ini bukanlah santri atau orang dalam lingkungan pesantren.

"Kita sudah melakukan upaya mengamankan para simpatisan ke Polres Jombang. Jumlah simpatisan itu ada sekitar 320 orang. Kemudian 20 di antaranya adalah anak-anak, ini masih kita pilah-pilah karena banyak yang dari luar kota," kata Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Diketahui, sebagian simpatisan itu berasal dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, bahkan ada yang dari Lampung.

Baca juga: Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, 320 Orang Diamankan Polisi

Kemenag cabut izin ponpes

Akibat penghalangan upaya penangkapan, Kementerian Agama pun langsung mencabut izin operasional Pondok Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, keputusan tegas ini diambil, karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap tersangka yang menjadi buronan kasus pencabulan itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus pencabulan tersebut.

Meski mencabut izin operasional pondok, Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Jombang untuk memastikan proses belajar santri tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Halangi Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Pelaku ditahan di rutan Medaeng

MSA (42) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah berhasil ditangkap di pondok pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/6/2022) malam.

Putra kiai Jombang ini langsung menghuni rutan pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).

Berkas perkara MSA sesungguhnya sudah lengkap (P21) sejak Januari lalu.

Namun, penyidik kepolisian baru dapat menyerahkan tersangka hari ini, karena tersangka tidak kooperatif sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng

(Sumber: Kompas.com/Achmadd Faizal, Maya Citra Rosa, Moh. Syafii | Editor: Pythag Kurniati, Maya Citra Rosa, Dheri Agriesta, Sari Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi