Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Idul Adha 2022, Adakah Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta
Suasana di stasiun kereta api pada masa liburan sekolah dan Idul Adha 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Jelang hari raya Idul Adha 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

"Belum ada perubahan (syarat naik kereta api jarak jauh)," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022) siang.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Terjepit Palang Perlintasan Kereta di Karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh?

Syarat naik kereta api jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku saat ini:

1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.

3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Pria Selamatkan Becak yang Nyaris Tertabrak Kereta Api di Srowot Klaten

Kewajiban penumpang kereta api

Penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Viral, Cerita Penumpang Kehilangan Dompet di Stasiun Tugu, Sebut CCTV Rusak Saat Ingin Cek, Ini Kata KAI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi