Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, MSA, sedang menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang memakan waktu cukup lama.

Namun, MSA yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu kini telah menyerahkan diri.

Adapun upaya penangkapan kurang lebih berlangsung selama 15 jam.

Lantas, seperti apa sosok MSA?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok MSA

Muhammad Subchi Azal Tsani atau MSA adalah pria berusia 42 tahun putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, KH Muchtar Mu'tthi.

Dilansir dari Kompas TV, Jumat (8/7/2022), MSA juga dikenal berkecimpung di dunia musik.

Ia menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre bernama Oxytron.

Musik Oxytron diklaim menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.

MSA bermain musik ini bersama musisi lainya, seperti Indra Qadarsih, Indro Hardjodikoro, Ermi Osman, Irwan Az, dan Ronald Fristianto.

Baca juga: Perjalanan Kasus yang Menyeret MSA Anak Kiai di Jombang

Kasus yang menjerat MSA

Diberitakan Kompas.id, MSA ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santrinya sendiri sejak 2019.

Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim untuk segera disidangkan di pengadilan pada awal 2022.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Namun, tersangka sejak awal proses penyidikan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Padahal Polda Jatim telah melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku.

"Dalam prosesnya terjadi beberapa kali kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menepati waktu yang telah disepakati bersama. Dari Februari, Maret, hingga April telah diterbitkan surat panggilan pertama dan kedua, tetapi yang bersangkutan lagi-lagi tidak hadir," kata Nico.

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati yang Jerat Anak Kiai Jombang

Dilakukan penjemputan MSA

Polda Jatim kemudian menerbitkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Namun, lagi-lagi dia menolak.

Sejak Minggu (3/7/2022), tim Polda Jatim turun untuk menangkap pelaku. Polisi melakukan upaya penjemputan tersangka untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan.

Namun, yang bersangkutan lagi-lagi enggan menyerahkan diri, sehingga pada Kamis (7/7/2022) dilakukan penggeledahan Ponpes Shiddiqiyyah.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu baru membuahkan hasil menjelang tengah malam.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB dan langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dalam upaya melengkapi barang bukti.

Berkaca dari kasus tersebut, Nico meminta semua warga negara agar patuh pada ketentuan hukum dan menghargai proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Viral, Unggahan Pemilik Motor di Jombang Kehilangan Pelek dan Ban Depan Saat Mencari Rumput

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi