Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ketua MPR RI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar kegiatan gladi bersih pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (19/10/2019). Ada wacana agar masa jabatan presiden diperpanjang menjadi 3 periode.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang anggotanya berasal dari pemilihan umum.

Anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pimpinan MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua yang membidangi bidang masing-masing. Empat orang wakil ketua terdiri atas dua orang DPR dan dua orang dari DPD.

Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 24 Tahun yang Lalu Mahasiswa Duduki Gedung DPR/MPR, Bagaimana Ceritanya?

Lantas, berapa gaji Ketua MPR?

Gaji Ketua MPR

Besaran gaji pokok Ketua MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

PP tersebut berisi tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000.

Adapun besaran gaji Ketua MPR tersebut sama seperti gaji yang didapatkan Ketua DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.

Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.

Baca juga: Dituding Minta Sumbangan melalui Kitabisa untuk Virus Corona, Ini Penjelasan MPR

Tugas dan wewenang MPR

Dilansir dari laman mpr.go.id, MPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar;
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Baca juga: Pelantikan Presiden, MPR Apresiasi Kinerja Jokowi-JK dalam 5 Tahun Terakhir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi