Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Cara Membeli Minyak Goreng Minyakita Rp 14.000

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Kiki Safitri
Minyakita seharga Rp 14.000 per liter.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Peluncuran minyak goreng merek Minyakita ini menindaklanjuti janji pemerintah untuk menurunkan harga harga minyak goreng dalam waktu singkat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.

“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," kata Zulkifli dilansir dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek ini
telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana cara membeli Minyakita?

Baca juga: Keluhkan Harga dan Kualitas Minyakita, Pedagang Pilih Beli Minyak Curah di Agen

Lokasi membeli Minyakita

Dilansir dari laman @kemendag, masyarakat bisa memastikan lokasi penjualan Minyakita secara online dengan cara berikut ini:

Setelah mendapatkan alamat lokasi toko yang menjual Minyakita, masyarakat bisa mempersiapkan KTP atau aplikasi PeduliLindungi untuk membelinya.

 

Cara membeli Minyakita Rp 14.000

Bagi masyarakat yang ingin membeli Minyakita, bisa melakukannya dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi toko yang menjual Minyakita

Pastikan Anda telah mengecek alamat toko yang menjual Minyakita seperti yang telah dijelaskan di atas.

2. Bawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi

KTP atau aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat yang ahrus dibawa agar Anda bisa membeli Minyakita.

3. Tunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi

Setelah tiba di toko yang dituju, Anda bisa menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pembelian Minyakita sama dengan cara membeli minyak goreng curah. Keduanya sama-sama menggunakan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian Minyakita dibatasi maksimal 10 kilogram per KTP.

 

Untuk informasi tambahan, keberadaan Minyakita ini tidak serta merta menghilangkan minyak goreng curah yang sebelumnya sudah dipasarkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah di tengah peluncuran Minyakita ini.

“Minyak curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Minyakita ini tambahan (opsi)," tuturnya, dilansir dari Kompas.com (8/7/2022).

Kehadiran Minyakita ini justru membuka opsi bagi masyarakat untuk mencukupi kebutuhan mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi